Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/9/2025). Nikita sebagai terdakwa tidak hadir fisik di pengadilan karena sidang dilangsungkan secara online, sesuai konfirmasi dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten. Keputusan untuk menggelar sidang secara daring ini diambil sebagai respons terhadap demo yang berujung ricuh terkait kenaikan tunjangan DPR RI. Hal itu menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjalankan proses hukum secara efisien di tengah perkembangan teknologi yang semakin maju.