Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan 42 tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada tanggal 29-31 Agustus 2025. Mereka termasuk pelaku pembakaran dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, dari hasil penyidikan ditemukan dugaan terjadinya upaya kelompok untuk menciptakan kerusuhan. Sebanyak sembilan tersangka ditetapkan oleh Polda Jawa Timur, termasuk satu orang dewasa dan delapan anak-anak, yang diduga merencanakan aksi dengan membuat bom molotov.
Di sisi lain, 33 tersangka lainnya ditetapkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, enam di antaranya anak-anak yang terlibat dalam pembakaran dan penjarahan di berbagai tempat, termasuk Gedung Negara Grahadi dan kantor Kepolisian Sektor Tegalsari. Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sebanyak 315 orang selama kerusuhan tersebut, dimana hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Kombes Pol Abast menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan kelompok lain yang diduga menjadi dalang kerusuhan, tidak hanya di Surabaya tetapi juga di daerah lain di Jawa Timur. Fokusnya tetap pada membedakan kelompok yang bertanggung jawab atas kerusuhan dengan pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasinya. Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi satu kelompok yang terlibat dalam kerusuhan di Kediri dan Tulungagung.