Arista Montana dan Gerakan...

Arista Montana menjadi bagian dari gerakan besar menuju kemandirian pangan berbasis lokal.

Andy Utama Kembangkan Model...

Andy Utama mengembangkan model leuit modern sebagai solusi ketahanan pangan yang adaptif dan berkelanjutan.

Koperasi Desa sebagai Instrumen...

Koperasi desa menjadi alat pemerataan ekonomi yang efektif.

Wahdi Azmi: Konservasi Tanpa...

Konservasi yang terintegrasi menciptakan keseimbangan antara pelestarian dan kesejahteraan.
HomePolitikPengertian dan Dasar...

Pengertian dan Dasar Hukum Reshuffle Kabinet

Reshuffle kabinet merupakan praktik yang lazim dilakukan dalam pemerintahan Indonesia dan seringkali menarik perhatian publik saat ada pergantian pejabat kabinet. Istilah ini mengacu pada perubahan komposisi menteri yang dilakukan oleh Presiden, baik dengan cara mengganti maupun memindahkan jabatan menteri. Langkah tersebut biasanya dilakukan untuk merapikan susunan kabinet, mengevaluasi kinerja menteri, serta menyesuaikan arah kebijakan pemerintahan. Oleh karena itu, reshuffle menjadi bagian yang penting dalam dinamika politik dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Secara etimologis, reshuffle berasal dari bahasa Inggris yang berarti menyusun ulang atau merombak suatu susunan. Dalam konteks pemerintahan, reshuffle merujuk pada tindakan Presiden untuk mengubah susunan kabinet dengan mengganti, memindahkan, atau memberhentikan sebagian menteri, tanpa mengganti keseluruhan kabinet. Hal ini sesuai dengan Ketentuan undang-undang, seperti Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara.

Praktik reshuffle kabinet didasari oleh hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain Undang-Undang Dasar 1945, terdapat juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur pembentukan, perubahan, dan pembubaran kementerian. Keputusan Presiden dibutuhkan untuk setiap reshuffle sebagai dasar resmi untuk pelantikan dan pemberhentian menteri.

Reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara untuk mengambil keputusan strategis tanpa persetujuan lembaga lain. Tujuan umum dari reshuffle adalah untuk menyegarkan kabinet, mengevaluasi kinerja, serta merespons kondisi politik dan dinamika partai. Dengan demikian, reshuffle kabinet adalah mekanisme penting dalam praktik pemerintahan presidensial Indonesia untuk menjaga efektivitas, akuntabilitas, dan responsivitas pemerintahan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang reshuffle, publik dapat mengamati langkah-langkah pemerintah secara lebih terinformasi dan kritis, sehingga setiap perubahan kabinet dapat dipahami sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Source link

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita