Home Berita Tuntutan Ringan Pelajar: Keluarga Teriak Keadilan

Tuntutan Ringan Pelajar: Keluarga Teriak Keadilan

Enam bulan telah berlalu sejak tragedi penembakan pelajar Muhammad Ihsan (14) terjadi di Kampar. Namun, keluarga korban mengalami tambahan luka setelah mendengar tuntutan jaksa terhadap pelaku, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial HW, yang hanya dituntut 4 tahun penjara meskipun dakwaan jaksa memuat pasal dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Hal ini membuat keluarga korban merasa bahwa keadilan hukum tidak ditegakkan.

Hasran Irawadi Sitompul, SH, MH dan Rusdi Bromi, SH, MH Penasehat hukum korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan ringan yang diberikan kepada terdakwa dalam kasus ini. Sebelumnya, Polresta Pekanbaru telah menjelaskan bahwa HW dijerat dengan beberapa pasal termasuk Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Keluarga korban merasa bahwa tuntutan yang diberikan tidak sebanding dengan perbuatan pelaku mengingat nyawa seorang anak telah hilang. Mereka meminta bantuan untuk menempuh berbagai upaya hukum dalam penyelesaian kasus ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang ASN dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hasran Irawadi Sitompul menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan melakukan kajian hukum lebih mendalam untuk mencegah disparitas tuntutan yang merugikan korban. Keseluruhan kasus ini menjadi perhatian publik atas keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu.

Source link

Exit mobile version