Home Berita Kakak-Adik Bos Sritex: Tersangka Baru Kasus Pencucian Uang

Kakak-Adik Bos Sritex: Tersangka Baru Kasus Pencucian Uang

Drama hukum yang melibatkan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) semakin memanas dengan penetapan dua bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kredit jumbo bank. Penetapan tersangka ini dilakukan pada 1 September 2025 dan diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Kasus ini berasal dari dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada Sritex, yang kemudian mengarah ke jejak pencucian uang yang melibatkan dua bos Sritex tersebut.

Iwan Setiawan diduga menggunakan dana kredit untuk tujuan pribadi dan pembelian aset bernilai tinggi, sementara adiknya Iwan Kurniawan ikut menandatangani permohonan kredit ke Bank Jateng pada tahun 2019. Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh beberapa bank, di mana Iwan Setiawan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum adiknya mengikuti. Kejaksaan Agung juga melakukan penyitaan terhadap aset fantastis milik Iwan Setiawan Lukminto, mencapai Rp510 miliar, yang termasuk memiliki istri. Melalui penegakan hukum ini, Kejagung terus memperkuat proses hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk dalam kasus Sritex.

Source link

Exit mobile version