Home Berita Organisasi PKDP: Berjenjang Sesuai AD/ART

Organisasi PKDP: Berjenjang Sesuai AD/ART

Organisasi Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) adalah sebuah perkumpulan masyarakat Minang yang berasal dari Daerah Pariaman, Sumatra Barat, dan telah menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia. Struktur organisasi PKDP terdiri dari tingkat Pusat, yaitu Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Cabang (DPC), dan Ranting.

Setiap tingkatan dalam PKDP harus tunduk pada aturan dan prosedur yang telah ditetapkan mulai dari DPP hingga ranting. Kepengurusan PKDP memiliki masa bakti selama 5 tahun dan sah setelah dilakukan pengukuhan oleh pengurus setingkat di atasnya. Unsur PKDP, seperti Purn TNI Arizal sebagai Wakil Ketua DPC PKDP Kecamatan Mandau, menjati bahwa mereka mematuhi semua aturan AD/ART yang berlaku dan selalu berkoordinasi dengan pengurus di atasnya.

Arizal juga mengimbau kepada anggota PKDP dan pemuda-pemudi Minang di wilayah Duri untuk mentaati AD/ART yang berlaku. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi memecah belah. Kepengurusan DPC PKDP Kecamatan Mandau yang dipimpin Deman SPd dan Sekretaris Syaiful Ziddin memiliki masa jabatan hingga Desember 2026 sesuai dengan SK Nomor 001/SK/DPD-PKDP Kabupaten Bengkalis Periode 2021-2026.

Source link

Exit mobile version