Home Berita Perusahaan Nakal Membabat Hutan, Ancaman Diburu Pemerintah!

Perusahaan Nakal Membabat Hutan, Ancaman Diburu Pemerintah!

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan revisi peraturan pemerintah yang berkaitan dengan sanksi administrasi pelanggaran kawasan hutan. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2024 Tahun 2021. Ketua Pelaksana Harian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa setelah diterbitkannya peraturan tersebut, para pelaku pelanggaran penggunaan kawasan hutan akan segera ditindak. Satgas PKH akan fokus pada perhitungan dan penagihan terhadap subjek hukum yang telah melakukan penguasaan kembali.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencapai pencapaian besar dengan merebut kembali 674 ribu hektare lahan dari 245 perusahaan di 15 provinsi. Serah terima hasil penguasaan lahan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Total lahan yang dikembalikan ke negara mencapai 3,3 juta hektare lebih. Selain itu, dampak ekonominya pun terasa dengan nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp150 triliun.

Satgas PKH juga menindak tambang ilegal yang membuka kawasan hutan tanpa izin resmi. Terdapat 4,2 juta hektare tambang liar yang teridentifikasi, dan 14 perusahaan siap untuk diambil alih. Langkah-langkah ini dilakukan bukan hanya untuk aspek hukum, tetapi juga untuk keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan kemakmuran rakyat. Aksi ini juga memberikan tambahan penerimaan negara melalui pajak, escrow account, dan kontrak kerja sama dengan total laba bersih mencapai Rp1,32 triliun.

Source link

Exit mobile version