Home Berita Analisis Multitafsir 5 Pasal RUU Perampasan Aset

Analisis Multitafsir 5 Pasal RUU Perampasan Aset

Pakar Hukum Universitas Negeri Makassar, Harris Arthur Hedar, menyoroti kontroversi yang terdapat dalam 5 pasal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurut Harris, RUU ini memiliki tujuan mulia namun beberapa pasal perlu diperhatikan lebih lanjut. Misalnya, Pasal 2 yang memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pidana, menggeser prinsip praduga tak bersalah.

Pasal 3 juga menimbulkan dualisme hukum antara perdata dan pidana. Sementara Pasal 5 ayat (2) huruf a, mempertanyakan penilaian harta yang tidak seimbang dengan penghasilan sah. Pasal 6 ayat (1) juga dipertanyakan karena ambang batas nominalnya bisa salah sasaran.

Harris juga menyoroti Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka telah meninggal, kabur, atau dibebaskan. Hal ini dapat merugikan ahli waris dan pihak ketiga dengan itikad baik. Harris menyarankan agar pembahasan RUU mengklarifikasi definisi pasal-pasal yang kontroversial dan lebih transparan serta akuntabel dalam proses perampasan aset. Kesadaran hukum dan literasi hukum juga dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam perampasan aset.

Source link

Exit mobile version