Home Berita Soal Putusan Praperadilan Muflihun: Tanggapan Polda Riau

Soal Putusan Praperadilan Muflihun: Tanggapan Polda Riau

Putusan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, disoroti oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena langkah yang diambil dalam menganulir penetapan penyitaan aset yang sudah disahkan pengadilan sebelumnya. Aset yang dipermasalahkan, yaitu rumah mewah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di kawasan Nagoya, Batam, disita oleh penyidik Subdirektorat III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2020-2021. Dalam sidang putusan praperadilan di PN Pekanbaru, hakim tunggal Dedy mengabulkan sebagian permohonan Muflihun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak menemukan kerugian negara. Namun, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara yang lebih besar dari yang diklaim oleh pemohon, mencapai Rp195 miliar. Bukti persidangan mengungkap bahwa rumah dan apartemen yang disita tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Muflihun. Meskipun PN Pekanbaru membatalkan izin sita yang mereka keluarkan sendiri, penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Riau tetap berlanjut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, menyatakan bahwa mereka akan menghormati keputusan pengadilan sambil melanjutkan proses penyidikan.

Source link

Exit mobile version