Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik biro perjalanan haji yang sengaja menyebarkan jatah kuota haji khusus dari kuota tambahan ke biro lain untuk dijual dengan harga mahal. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, hal ini dilakukan agar kuota yang tersebar lebih kecil sehingga dapat menarik minat lebih banyak orang dengan harga yang kompetitif. Penyebaran ini dilakukan melalui afiliasi antar biro perjalanan haji serta kepada biro yang belum mendapatkan sertifikat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dengan kerugian awal diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024 yang tidak sesuai dengan aturan yang mengatur kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8 persen dari total kuota.