Tim Advokat dari Law Firm Fernando Silalahi & Partners telah resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan dengan Nomor 111/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tersebut, tim advokat merespon diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/4149/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp8 miliar di PT Momentum Maju Sejahtera (MoMS). Kasus ini melibatkan Hariyadi Satrio, Direktur Utama MoMS, yang dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan.
Menurut Dr. Fernando Silalahi, pemohon dalam kasus ini adalah korban, namun penyidikan terhadap laporan yang diajukan telah dihentikan berdasarkan SP3. Fernando menjelaskan bahwa sejak RUPS pada 14 Oktober 2020, terdapat kejanggalan terkait laporan keuangan perusahaan, seperti pinjaman tanpa persetujuan Dewan Komisaris, pembagian dividen tanpa pajak, dan transfer dana ke pihak lain tanpa keterangan jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pertanggungjawaban dana perusahaan sebesar Rp8 miliar, yang kemudian menjadi dasar laporan hukum terhadap Hariyadi Satrio. Keseluruhan tindakan ini dipertanyakan oleh tim advokat Fernando Silalahi & Partners melalui proses praperadilan yang telah mereka ajukan.

