Kejaksaan Tinggi Banten siap menjadi mediator dalam polemik penutupan akses jalan di area Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) di Serpong, Kota Tangerang Selatan. Langkah ini diambil untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Banten agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, terbuka, dan konstruktif. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk memastikan dialog berlangsung dengan adil dan tidak merugikan pihak manapun.
Kejati Banten menegaskan bahwa sikap proaktif mereka sejalan dengan visi Kejaksaan Agung dalam menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan dan menjamin hak sosial masyarakat sesuai Undang-Undang. Mereka juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang terdampak penutupan jalan untuk menyampaikan aspirasi secara resmi melalui Kejati Banten. Rangga juga mengimbau semua pihak untuk menjunjung musyawarah dalam menyelesaikan masalah ini.
Dalam konteks penutupan jalan di Puspitek Serpong yang menimbulkan keberatan dari masyarakat, Kejaksaan Tinggi Banten siap memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara pihak-pihak terkait, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Banten. Melalui proses mediasi ini, mereka berharap tercipta kesepakatan yang mengutamakan kepentingan umum tanpa mengabaikan status hukum dan fungsi kawasan Puspitek. Kejati Banten juga membuka pintu lebar bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengajukan permohonan mediasi, sebagai upaya dalam mewujudkan peran Kejaksaan sebagai sahabat masyarakat dan dalam upaya penegakan hukum yang humanis dan solutif.

