Wednesday, November 12, 2025

Potensi Industri Etanol untuk...

Pakar ekonomi menilai pengembangan industri etanol di Indonesia memiliki potensi besar dalam memperkuat...

Rambut Gondrong Andre Taulany:...

Andre Taulany membawa berita tentang penyelesaian resmi rumah tangganya melalui proses hukum di...

Riwayat Mochtar Kusumaatmadja: Pahlawan...

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja mengumumkan sepuluh tokoh yang diberi gelar Pahlawan...

Kejari Bengkalis Tindak Bendahara...

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Ay, bendahara pembantu pelabuhan Roro,...
HomeBeritaKejati Banten: Penengah...

Kejati Banten: Penengah Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong

Kejaksaan Tinggi Banten siap menjadi mediator dalam polemik penutupan akses jalan di area Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) di Serpong, Kota Tangerang Selatan. Langkah ini diambil untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Banten agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, terbuka, dan konstruktif. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk memastikan dialog berlangsung dengan adil dan tidak merugikan pihak manapun.

Kejati Banten menegaskan bahwa sikap proaktif mereka sejalan dengan visi Kejaksaan Agung dalam menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan dan menjamin hak sosial masyarakat sesuai Undang-Undang. Mereka juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang terdampak penutupan jalan untuk menyampaikan aspirasi secara resmi melalui Kejati Banten. Rangga juga mengimbau semua pihak untuk menjunjung musyawarah dalam menyelesaikan masalah ini.

Dalam konteks penutupan jalan di Puspitek Serpong yang menimbulkan keberatan dari masyarakat, Kejaksaan Tinggi Banten siap memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara pihak-pihak terkait, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Banten. Melalui proses mediasi ini, mereka berharap tercipta kesepakatan yang mengutamakan kepentingan umum tanpa mengabaikan status hukum dan fungsi kawasan Puspitek. Kejati Banten juga membuka pintu lebar bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengajukan permohonan mediasi, sebagai upaya dalam mewujudkan peran Kejaksaan sebagai sahabat masyarakat dan dalam upaya penegakan hukum yang humanis dan solutif.

Source link

Semua Berita

Potensi Industri Etanol untuk Petani dan UMKM

Pakar ekonomi menilai pengembangan industri etanol di Indonesia memiliki potensi besar dalam memperkuat kemandirian energi nasional dan juga membuka peluang bagi masyarakat di sektor pertanian dan UMKM. Menurut Gunawan Benjamin, seorang ekonom dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), pengembangan...

Kejari Bengkalis Tindak Bendahara Pembantu Pelabuhan Roro Tersangka Korupsi

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Ay, bendahara pembantu pelabuhan Roro, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis. Ay didampingi teman sekantornya saat tiba di Kejaksaan Negeri Bengkalis sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ruang Pidsus di lantai dua...

Lepas Keberangkatan Ashqalany: Kisah Manajer PLN ULP Kijang

Forum Wartawan Riau Pos Grup (FW-RPG) Kabupaten Bengkalis melepas Muhammad Ashqalany Aulia Rahman yang telah ditugaskan sebagai Manager PLN ULP Kijang, Kepulauan Riau. Selama 1 tahun 8 bulan memegang posisi Manager PLN ULP Bengkalis, dedikasi Ashqalany dalam memastikan listrik...

Kategori Berita