Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar telah berhasil menangkap seorang pria berusia 45 tahun yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau tata niaga BBM jenis solar. Pelaku, yang berinisial BA dan beralamat di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, diamankan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wib. Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, menyampaikan bahwa dari pelaku berhasil disita 26 jerigen berisikan minyak solar, dengan masing-masing jerigen berisi 30 liter BBM. Informasi tentang penyalahgunaan pengangkutan BBM solar ini diperoleh oleh Satreskrim Polres Kampar setelah mendapat laporan terkait kejadian tersebut di Dusun Sendang Sari, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan. Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan jerigen-jerigen berisi BBM solar baik di kios pompa mini maupun di gudang yang berdekatan dengan rumah pelaku. Pelaku yang telah melanggar undang-undang tentang Migas ini akan menjalani proses lebih lanjut di Polres Kampar. Pompa mini yang digunakan oleh pelaku juga telah dipasangi police line untuk proses investigasi selanjutnya.

