Megamendung Menjadi Pusat Konservasi...

Megamendung berkembang menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan ekosistem kawasan hulu.

Rumor tentang Yasser Arafat...

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Putusan MK 28/2026 Dinilai...

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni BPK.
HomePolitikGaji PPPK Paruh...

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Daftar dan Masa Kerja

Sekarang, banyak individu tidak hanya tertarik untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mengincar posisi sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi dua kategori: PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time). Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah. Tujuan dari pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah untuk menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, memberikan kejelasan terkait status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja yang ditentukan. PPPK Penuh Waktu akan mengikuti jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN lainnya, sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat dari ketentuan jam kerja ASN. Meskipun demikian, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak atas berbagai tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, dan sebagainya. Mereka diangkat dengan perjanjian kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, dengan kesempatan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, kisaran gaji yang diterima PPPK Penuh Waktu berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja mereka. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dengan waktu kerja full-time, sementara PPPK adalah pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja yang lebih singkat. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024 juga menjelaskan persyaratan pengangkatan PNS dan PPPK berdasarkan status kepegawaian yang berbeda. Semua informasi terkait gaji, tunjangan, masa kerja, dan perbedaan antara kedua jenis pegawai pemerintah ini diatur dengan jelas oleh regulasi yang telah ditetapkan.

Source link

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita