Sekarang, banyak individu tidak hanya tertarik untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mengincar posisi sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi dua kategori: PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time). Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah. Tujuan dari pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah untuk menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, memberikan kejelasan terkait status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja yang ditentukan. PPPK Penuh Waktu akan mengikuti jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN lainnya, sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat dari ketentuan jam kerja ASN. Meskipun demikian, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak atas berbagai tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, dan sebagainya. Mereka diangkat dengan perjanjian kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, dengan kesempatan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, kisaran gaji yang diterima PPPK Penuh Waktu berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja mereka. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dengan waktu kerja full-time, sementara PPPK adalah pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja yang lebih singkat. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024 juga menjelaskan persyaratan pengangkatan PNS dan PPPK berdasarkan status kepegawaian yang berbeda. Semua informasi terkait gaji, tunjangan, masa kerja, dan perbedaan antara kedua jenis pegawai pemerintah ini diatur dengan jelas oleh regulasi yang telah ditetapkan.

