Wednesday, November 12, 2025

Potensi Industri Etanol untuk...

Pakar ekonomi menilai pengembangan industri etanol di Indonesia memiliki potensi besar dalam memperkuat...

Rambut Gondrong Andre Taulany:...

Andre Taulany membawa berita tentang penyelesaian resmi rumah tangganya melalui proses hukum di...

Riwayat Mochtar Kusumaatmadja: Pahlawan...

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja mengumumkan sepuluh tokoh yang diberi gelar Pahlawan...

Kejari Bengkalis Tindak Bendahara...

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Ay, bendahara pembantu pelabuhan Roro,...
HomeBeritaPenggugat Tidak Hadir:...

Penggugat Tidak Hadir: Dampaknya pada Sidang Wanprestasi

Sidang kasus perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Bangkinang hari ini diwarnai dengan ketidakhadiran penggugat Horas Saut Maringan Marpaung, sementara tergugat Ronny Granito Saing hadir di ruang sidang. Dalam pantauan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Ronny datang bersama pengacaranya, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., sekitar pukul 09.00 WIB dan sidang akhirnya dimulai pada pukul 16.20 WIB tanpa kehadiran penggugat. Ketua Majelis Hakim, Renni Hidayati, SH, menetapkan penundaan sidang hingga Minggu depan karena penggugat tidak hadir. Setelah sidang berakhir, Ronny menyampaikan kepada wartawan bahwa penggugat tidak hadir dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis depan.

Kronologi kasus yang disampaikan oleh Ronny menjelaskan bahwa Marpaung menitipkan uang sebesar 200 juta padanya, yang kemudian ditambah menjadi 400 juta. Di sisi lain, Ronny juga menitipkan surat tanah sebanyak 25 surat dengan luas lahan sawit 50 hektar kepada Marpaung. Ronny telah berupaya untuk mengembalikan uang 400 juta tersebut kepada Marpaung, namun Marpaung terus mengelak dan enggan mengembalikan surat tanah sebanyak 25 surat dengan luas 50 hektar. Marpaung bahkan menuntut Ronny sebesar 3 miliar dan saat ini lahan sawit tersebut dikuasai oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan Ronny.

Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., selaku penasehat hukum Ronny, menyayangkan ketidakhadiran penggugat dalam sidang tersebut karena hal ini menjadi kesempatan untuk membuktikan gugatannya. Ia menegaskan bahwa dalam proses hukum, siapa yang mendalilkan haruslah membuktikannya. Sidang telah ditunda hingga tanggal 6 November untuk melanjutkan proses pembuktian.

Source link

Semua Berita

Potensi Industri Etanol untuk Petani dan UMKM

Pakar ekonomi menilai pengembangan industri etanol di Indonesia memiliki potensi besar dalam memperkuat kemandirian energi nasional dan juga membuka peluang bagi masyarakat di sektor pertanian dan UMKM. Menurut Gunawan Benjamin, seorang ekonom dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), pengembangan...

Kejari Bengkalis Tindak Bendahara Pembantu Pelabuhan Roro Tersangka Korupsi

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Ay, bendahara pembantu pelabuhan Roro, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis. Ay didampingi teman sekantornya saat tiba di Kejaksaan Negeri Bengkalis sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ruang Pidsus di lantai dua...

Lepas Keberangkatan Ashqalany: Kisah Manajer PLN ULP Kijang

Forum Wartawan Riau Pos Grup (FW-RPG) Kabupaten Bengkalis melepas Muhammad Ashqalany Aulia Rahman yang telah ditugaskan sebagai Manager PLN ULP Kijang, Kepulauan Riau. Selama 1 tahun 8 bulan memegang posisi Manager PLN ULP Bengkalis, dedikasi Ashqalany dalam memastikan listrik...

Kategori Berita