Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.

Paseban Foundation Tunjukkan Kemajuan...

Paseban Foundation menunjukkan kemajuan nyata dalam pemulihan bentang alam dan perlindungan keanekaragaman hayati.
HomeBeritaPenggugat Tidak Hadir:...

Penggugat Tidak Hadir: Dampaknya pada Sidang Wanprestasi

Sidang kasus perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Bangkinang hari ini diwarnai dengan ketidakhadiran penggugat Horas Saut Maringan Marpaung, sementara tergugat Ronny Granito Saing hadir di ruang sidang. Dalam pantauan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Ronny datang bersama pengacaranya, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., sekitar pukul 09.00 WIB dan sidang akhirnya dimulai pada pukul 16.20 WIB tanpa kehadiran penggugat. Ketua Majelis Hakim, Renni Hidayati, SH, menetapkan penundaan sidang hingga Minggu depan karena penggugat tidak hadir. Setelah sidang berakhir, Ronny menyampaikan kepada wartawan bahwa penggugat tidak hadir dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis depan.

Kronologi kasus yang disampaikan oleh Ronny menjelaskan bahwa Marpaung menitipkan uang sebesar 200 juta padanya, yang kemudian ditambah menjadi 400 juta. Di sisi lain, Ronny juga menitipkan surat tanah sebanyak 25 surat dengan luas lahan sawit 50 hektar kepada Marpaung. Ronny telah berupaya untuk mengembalikan uang 400 juta tersebut kepada Marpaung, namun Marpaung terus mengelak dan enggan mengembalikan surat tanah sebanyak 25 surat dengan luas 50 hektar. Marpaung bahkan menuntut Ronny sebesar 3 miliar dan saat ini lahan sawit tersebut dikuasai oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan Ronny.

Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., selaku penasehat hukum Ronny, menyayangkan ketidakhadiran penggugat dalam sidang tersebut karena hal ini menjadi kesempatan untuk membuktikan gugatannya. Ia menegaskan bahwa dalam proses hukum, siapa yang mendalilkan haruslah membuktikannya. Sidang telah ditunda hingga tanggal 6 November untuk melanjutkan proses pembuktian.

Source link

Semua Berita

Karhutla di Kalsel: Kontrol yang Lebih Baik

Kondisi Karhutla di Kalimantan Selatan Lebih Terkendali Pada Jumat, 11 September 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) mengalami situasi yang lebih terkendali daripada di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan...

Pemerintah Siapkan 1.691 Layanan Kesehatan dan 360 RS Rujukan untuk Karhutla

Pemerintah Siapkan Pos Pelayanan Kesehatan untuk Dampak Karhutla Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus memantau dan menangani dampak kesehatan yang dialami masyarakat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi. Untuk itu, Kemenkes telah menyiapkan berbagai pos pelayanan kesehatan di...

Tips Mengatasi Kebakaran yang Sudah Mulai Padam

Bupati Kuningan Bicara tentang Karhutla di Taman Nasional Gunung Ciremai Pada hari Kamis, 10 September 2026, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengungkapkan bahwa luas kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperkirakan mencapai 40...

Kategori Berita