Sidang kasus perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Bangkinang hari ini diwarnai dengan ketidakhadiran penggugat Horas Saut Maringan Marpaung, sementara tergugat Ronny Granito Saing hadir di ruang sidang. Dalam pantauan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Ronny datang bersama pengacaranya, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., sekitar pukul 09.00 WIB dan sidang akhirnya dimulai pada pukul 16.20 WIB tanpa kehadiran penggugat. Ketua Majelis Hakim, Renni Hidayati, SH, menetapkan penundaan sidang hingga Minggu depan karena penggugat tidak hadir. Setelah sidang berakhir, Ronny menyampaikan kepada wartawan bahwa penggugat tidak hadir dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis depan.
Kronologi kasus yang disampaikan oleh Ronny menjelaskan bahwa Marpaung menitipkan uang sebesar 200 juta padanya, yang kemudian ditambah menjadi 400 juta. Di sisi lain, Ronny juga menitipkan surat tanah sebanyak 25 surat dengan luas lahan sawit 50 hektar kepada Marpaung. Ronny telah berupaya untuk mengembalikan uang 400 juta tersebut kepada Marpaung, namun Marpaung terus mengelak dan enggan mengembalikan surat tanah sebanyak 25 surat dengan luas 50 hektar. Marpaung bahkan menuntut Ronny sebesar 3 miliar dan saat ini lahan sawit tersebut dikuasai oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan Ronny.
Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., selaku penasehat hukum Ronny, menyayangkan ketidakhadiran penggugat dalam sidang tersebut karena hal ini menjadi kesempatan untuk membuktikan gugatannya. Ia menegaskan bahwa dalam proses hukum, siapa yang mendalilkan haruslah membuktikannya. Sidang telah ditunda hingga tanggal 6 November untuk melanjutkan proses pembuktian.

