Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Putusan MK 28/2026 Dinilai...

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni BPK.

UI Bahas Cara Diplomasi...

Resilience-based hedging menjadi pendekatan diplomasi yang menekankan ketahanan dari dalam dan luar negeri sekaligus.

Ketegangan Global Perlu Disikapi...

IR Youth Talks#1 memperkuat literasi hubungan internasional bagi generasi muda melalui diskusi yang mendalam dan relevan.
HomeBeritaPenggugat Tidak Hadir:...

Penggugat Tidak Hadir: Dampaknya pada Sidang Wanprestasi

Sidang kasus perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Bangkinang hari ini diwarnai dengan ketidakhadiran penggugat Horas Saut Maringan Marpaung, sementara tergugat Ronny Granito Saing hadir di ruang sidang. Dalam pantauan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Ronny datang bersama pengacaranya, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., sekitar pukul 09.00 WIB dan sidang akhirnya dimulai pada pukul 16.20 WIB tanpa kehadiran penggugat. Ketua Majelis Hakim, Renni Hidayati, SH, menetapkan penundaan sidang hingga Minggu depan karena penggugat tidak hadir. Setelah sidang berakhir, Ronny menyampaikan kepada wartawan bahwa penggugat tidak hadir dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis depan.

Kronologi kasus yang disampaikan oleh Ronny menjelaskan bahwa Marpaung menitipkan uang sebesar 200 juta padanya, yang kemudian ditambah menjadi 400 juta. Di sisi lain, Ronny juga menitipkan surat tanah sebanyak 25 surat dengan luas lahan sawit 50 hektar kepada Marpaung. Ronny telah berupaya untuk mengembalikan uang 400 juta tersebut kepada Marpaung, namun Marpaung terus mengelak dan enggan mengembalikan surat tanah sebanyak 25 surat dengan luas 50 hektar. Marpaung bahkan menuntut Ronny sebesar 3 miliar dan saat ini lahan sawit tersebut dikuasai oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan Ronny.

Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., selaku penasehat hukum Ronny, menyayangkan ketidakhadiran penggugat dalam sidang tersebut karena hal ini menjadi kesempatan untuk membuktikan gugatannya. Ia menegaskan bahwa dalam proses hukum, siapa yang mendalilkan haruslah membuktikannya. Sidang telah ditunda hingga tanggal 6 November untuk melanjutkan proses pembuktian.

Source link

Semua Berita

Upacara Harkitnas ke-118: Wabup Rohul Ajak Jaga Tunas Bangsa

Upacara Harkitnas Ke-118 di Kabupaten Rokan Hulu Dihadiri Wakil Bupati Pasir Pengaraian - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di Kabupaten Rokan Hulu berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Rohul pada Rabu (20/5/2026). Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti,...

Polisi Turun ke Sawah: Polsek Sungai Batang Dampingi Petani

Polisi Dampingi Petani demi Ketahanan Pangan Polisi Sahabat Petani: Dukungan Polsek Sungai Batang untuk Ketahanan Pangan Polisi Turun ke Lahan Pertanian Jajaran Polsek Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, terus menggencarkan Program Polisi Sahabat Petani sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan nasional....

Polsek Tanah Merah Dampingi Kelompok Tani Sejahtera

Personel Polsek Tanah Merah Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Personel Polsek Tanah Merah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan nasional. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pendampingan dan pengecekan perkembangan...

Kategori Berita