Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeBeritaOTT KPK Gubernur...

OTT KPK Gubernur Riau: Kejanggalan Prosedural Terungkap

Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L., seorang praktisi hukum dan Managing Partner YPS Law Office & Partners, menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP. Menurutnya, OTT ini menimbulkan kejanggalan dalam proses hukum yang signifikan. KPK mengaku OTT bermula dari aduan masyarakat tanpa melalui proses penyelidikan formal yang diatur dalam KUHAP atau UU KPK. Dr. Yudhia menekankan bahwa OTT hanya sah jika memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, namun dalam kasus ini, yang ditangkap bukanlah pelaku sedang beraksi, melainkan pejabat dan Kepala UPT yang sebenarnya menjadi korban.

Menyinggung delik pemerasan, Dr. Yudhia menjelaskan bahwa pemerasan jabatan seperti yang termaktub dalam UU Tipikor bersifat administratif dan butuh proses, bukan tindakan spontan seperti suap yang bisa dibuktikan dengan OTT. Dalam hal ini, tekanan atau ancaman nyata harus dibuktikan untuk menjelaskan pemerasan jabatan, bukan sekadar interpretasi perintah atau kebiasaan birokrasi. Menurutnya, Kepala UPT sebenarnya menjadi korban tekanan jabatan, bukan pelaku korupsi, yang pada akhirnya posisi hukum mereka sebagai saksi korban lebih tepat daripada pihak yang ditangkap dalam OTT.

Dr. Yudhia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum dengan prinsip due process of law dan proporsionalitas. Menurutnya, kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum akan terganggu jika prosedur hukum tidak diikuti dengan benar. Sebagai seorang praktisi hukum di Riau, ia menyerukan agar semua pihak menunggu proses hukum dengan kepala dingin dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Keadilan harus dibuktikan melalui proses hukum yang tepat, bukan asumsi belaka.

Source link

Semua Berita

**Gubernur Kalsel: RS Prioritaskan Korban KM Virgo Transport 8**

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meminta seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan di wilayahnya mendahulukan penanganan korban KM Virgo Transport 8 tanpa terkendala urusan administrasi. Instruksi itu dikeluarkan saat operasi pencarian terhadap 130 orang yang belum ditemukan masih berlangsung di...

Kobaran Api di Jemplang Kawasan Bromo Berhasil Dipadamkan

Kebakaran yang menjalar ke Jemplang di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah dipadamkan setelah petugas gabungan melakukan penanganan sejak Sabtu malam, 12 September 2026. Sekitar 50 personel dikerahkan untuk menjangkau titik-titik api, termasuk area yang tidak dapat...

Momen Akrab Prabowo dengan Putin dan Xi Jinping di KTT BRICS

Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dan berbincang dengan tiga pemimpin negara di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-18 di New Delhi, India, Sabtu, 12 September 2026. Percakapan itu melibatkan Perdana Menteri India Narendra Modi, Presiden Rusia Vladimir Putin,...

Kategori Berita