Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L., seorang praktisi hukum dan Managing Partner YPS Law Office & Partners, menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP. Menurutnya, OTT ini menimbulkan kejanggalan dalam proses hukum yang signifikan. KPK mengaku OTT bermula dari aduan masyarakat tanpa melalui proses penyelidikan formal yang diatur dalam KUHAP atau UU KPK. Dr. Yudhia menekankan bahwa OTT hanya sah jika memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, namun dalam kasus ini, yang ditangkap bukanlah pelaku sedang beraksi, melainkan pejabat dan Kepala UPT yang sebenarnya menjadi korban.
Menyinggung delik pemerasan, Dr. Yudhia menjelaskan bahwa pemerasan jabatan seperti yang termaktub dalam UU Tipikor bersifat administratif dan butuh proses, bukan tindakan spontan seperti suap yang bisa dibuktikan dengan OTT. Dalam hal ini, tekanan atau ancaman nyata harus dibuktikan untuk menjelaskan pemerasan jabatan, bukan sekadar interpretasi perintah atau kebiasaan birokrasi. Menurutnya, Kepala UPT sebenarnya menjadi korban tekanan jabatan, bukan pelaku korupsi, yang pada akhirnya posisi hukum mereka sebagai saksi korban lebih tepat daripada pihak yang ditangkap dalam OTT.
Dr. Yudhia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum dengan prinsip due process of law dan proporsionalitas. Menurutnya, kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum akan terganggu jika prosedur hukum tidak diikuti dengan benar. Sebagai seorang praktisi hukum di Riau, ia menyerukan agar semua pihak menunggu proses hukum dengan kepala dingin dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Keadilan harus dibuktikan melalui proses hukum yang tepat, bukan asumsi belaka.

