Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Putusan MK 28/2026 Dinilai...

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni BPK.

UI Bahas Cara Diplomasi...

Resilience-based hedging menjadi pendekatan diplomasi yang menekankan ketahanan dari dalam dan luar negeri sekaligus.

Ketegangan Global Perlu Disikapi...

IR Youth Talks#1 memperkuat literasi hubungan internasional bagi generasi muda melalui diskusi yang mendalam dan relevan.
HomeBeritaOTT KPK Gubernur...

OTT KPK Gubernur Riau: Kejanggalan Prosedural Terungkap

Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L., seorang praktisi hukum dan Managing Partner YPS Law Office & Partners, menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP. Menurutnya, OTT ini menimbulkan kejanggalan dalam proses hukum yang signifikan. KPK mengaku OTT bermula dari aduan masyarakat tanpa melalui proses penyelidikan formal yang diatur dalam KUHAP atau UU KPK. Dr. Yudhia menekankan bahwa OTT hanya sah jika memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, namun dalam kasus ini, yang ditangkap bukanlah pelaku sedang beraksi, melainkan pejabat dan Kepala UPT yang sebenarnya menjadi korban.

Menyinggung delik pemerasan, Dr. Yudhia menjelaskan bahwa pemerasan jabatan seperti yang termaktub dalam UU Tipikor bersifat administratif dan butuh proses, bukan tindakan spontan seperti suap yang bisa dibuktikan dengan OTT. Dalam hal ini, tekanan atau ancaman nyata harus dibuktikan untuk menjelaskan pemerasan jabatan, bukan sekadar interpretasi perintah atau kebiasaan birokrasi. Menurutnya, Kepala UPT sebenarnya menjadi korban tekanan jabatan, bukan pelaku korupsi, yang pada akhirnya posisi hukum mereka sebagai saksi korban lebih tepat daripada pihak yang ditangkap dalam OTT.

Dr. Yudhia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum dengan prinsip due process of law dan proporsionalitas. Menurutnya, kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum akan terganggu jika prosedur hukum tidak diikuti dengan benar. Sebagai seorang praktisi hukum di Riau, ia menyerukan agar semua pihak menunggu proses hukum dengan kepala dingin dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Keadilan harus dibuktikan melalui proses hukum yang tepat, bukan asumsi belaka.

Source link

Semua Berita

Bupati Inhil Herman Resmikan Pasar Subuh Tembilahan: Pedagang Beri Apresiasi

Bupati Resmikan Pasar Subuh sebagai Tempat Penampungan Sementara TEMAN - Jumat malam (15/5/2026), Bupati Herman secara resmi membuka operasional Pasar Subuh sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Rakyat Tembilahan. Langkah ini diambil untuk mendukung percepatan pembangunan pasar permanen...

Yayasan Paseban Hadirkan Pusat Konservasi Rusa Timor Modern

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Apa saja Manfaat Workshop Tari Tradisional bagi Tenaga Pendidik PAUD?

Bunda PAUD Indragiri Hilir Apresiasi Workshop Tari Tradisional Melayu Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti Herman, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Workshop Tari Tradisional Melayu bagi para tenaga pendidik PAUD di wilayah tersebut. Workshop ini diselenggarakan dalam rangka perayaan HUT...

Kategori Berita