BPOM memberikan tanggapan terhadap produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 yang tidak memenuhi standar uji mikrobiologi berdasarkan informasi dari Thailand FDA. Produk tersebut dianggap tidak aman dan berisiko bagi pengguna. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa produk tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM sehingga dianggap ilegal dan tidak boleh dipasarkan di Indonesia. Meskipun demikian, produk ini sudah cukup dikenal dan tersebar melalui penjualan online. Sejak Februari 2025, BPOM telah memantau peredaran dan promosi produk tersebut di berbagai platform digital termasuk e-commerce dan media sosial.
Temuan menunjukkan terdapat 539 tautan penjualan dengan perkiraan 29.589 unit produk yang telah terjual dengan nilai penjualan mencapai lebih dari Rp 925 Juta. Inhaler herbal ini dipromosikan sebagai produk praktis yang memberikan efek segar dan melegakan pernapasan, namun tanpa izin edar, keamanan dan kualitas produk tidak dapat dijamin. BPOM telah berkoordinasi dengan e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus tautan penjualan produk ilegal tersebut. Selain itu, BPOM juga telah mengeluarkan daftar negatif produk yang harus segera dihapus dari platform digital yang beredar secara ilegal.

