Dugaan kejanggalan dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai langkah hukum praperadilan bisa menjadi jalan untuk menguji sah tidaknya proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Menurut pakar Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR), Dr. Yudi Krismen, praperadilan merupakan mekanisme hukum penting yang disediakan negara untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi manusia. Praperadilan adalah forum resmi untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan seseorang guna melindungi hak-hak dasar warga negara agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Hakim praperadilan akan memeriksa apakah penangkapan dan penahanan dilakukan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta menilai apakah bukti yang digunakan telah memenuhi syarat hukum. Dalam kasus OTT Gubernur Riau, langkah hukum berupa praperadilan dianggap tepat apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau penetapan tersangka yang terlalu cepat tanpa dasar bukti kuat. Praperadilan bukan bertujuan melawan penegak hukum, melainkan mekanisme kontrol agar keadilan ditegakkan berdasarkan aturan, bukan asumsi atau tekanan publik. Hapus tag HTML dan sumber link.

