Monday, December 15, 2025

Investigasi 31 Perusahaan Terkait...

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap bahwa ada 31 perusahaan yang...

Dian Sastrowardoyo Mengungkap Penggunaan...

Dian Sastrowardoyo, yang terlibat dalam film Esok Tanpa Ibu sebagai aktris dan produser,...

KPK Panggil Zarof Ricar:...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana...

Tips Mengatur Waktu Bermain...

Anak-anak yang bermain gadget perlu dibatasi, untuk itu Indonesia berencana membatasi penggunaan media...
HomeBeritaAnalisis Praperadilan Penangkapan...

Analisis Praperadilan Penangkapan Gubernur Riau oleh KPK

Dugaan kejanggalan dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai langkah hukum praperadilan bisa menjadi jalan untuk menguji sah tidaknya proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Menurut pakar Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR), Dr. Yudi Krismen, praperadilan merupakan mekanisme hukum penting yang disediakan negara untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi manusia. Praperadilan adalah forum resmi untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan seseorang guna melindungi hak-hak dasar warga negara agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Hakim praperadilan akan memeriksa apakah penangkapan dan penahanan dilakukan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta menilai apakah bukti yang digunakan telah memenuhi syarat hukum. Dalam kasus OTT Gubernur Riau, langkah hukum berupa praperadilan dianggap tepat apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau penetapan tersangka yang terlalu cepat tanpa dasar bukti kuat. Praperadilan bukan bertujuan melawan penegak hukum, melainkan mekanisme kontrol agar keadilan ditegakkan berdasarkan aturan, bukan asumsi atau tekanan publik. Hapus tag HTML dan sumber link.

Source link

Semua Berita

Investigasi 31 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap bahwa ada 31 perusahaan yang sedang diselidiki terkait bencana banjir bandang di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Komandan Satgas PKH, Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto, menyatakan bahwa sembilan perusahaan...

KPK Panggil Zarof Ricar: Kasus TPPU Hasbi Hasan Terkuak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan...

Licin! Resbob Berpindah Lokasi, Polisi Gagal Tangkap

Polda Jawa Barat (Jabar) sedang menyelidiki video viral yang diduga memuat penghinaan terhadap suporter Persib Bandung, Viking, dan masyarakat Sunda. Pelaku berinisial Resbob sedang dikejar oleh pihak berwenang setelah identitasnya terkuak. Tim penyidik telah melakukan penelusuran ke berbagai lokasi...

Kategori Berita