Mediasi antara koperasi KNES dan koperasi Koposan Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu di Polres Kampar pada Rabu (19/11/2025) berjalan dengan nuansa tegang. Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, memimpin mediasi yang turut dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kampar, pengurus KNES, pengurus Koposan, CV Elsa, Kabid Perkebunan, Bagian Hukum Sekdakab Kampar, Camat Tapung Hulu, dan Kades Senama Nenek.
Permasalahan yang menjadi fokus mediasi ini adalah lahan seluas 2.800 hektar di Desa Senama Nenek. Kedua belah pihak, KNES dan Koposan, saling berkeinginan untuk menguasai lahan tersebut. Koperasi KNES telah mengelola lahan tersebut bersama mitra kerjanya, CV Elsa. Salah satu pengurus KNES menyatakan bahwa panen sawit yang dilakukan oleh anggota koperasi Koposan di lahan tersebut berdampak negatif pada hasil produksi koperasi KNES.
Kedua pihak menegaskan bahwa mereka berbadan hukum dan diakui oleh Pemerintah. Meskipun demikian, mediasi yang dipimpin awalnya oleh Kapolres Kampar akhirnya menyepakati bahwa penyelesaian permasalahan antara KNES dan Koposan akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar. Selama proses menunggu keputusan Bupati Kampar, pemerintah akan membentuk tim khusus dan menetapkan otoritas yang akan menangani permasalahan ini.
Selama masa menunggu, pengelolaan lahan 2.800 hektar akan tetap dipegang oleh CV Elsa dengan pendampingan dari pemerintah setempat. Ketiga pihak, KNES, Koposan, dan CV Elsa, menandatangani kesepakatan tersebut sebagai langkah menuju penyelesaian yang lebih baik.

