Polres Indragiri Hilir menunjukkan komitmennya dalam memerangi tindak pidana narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti sabu seberat 19 kilogram. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir pada Jumat, 21 November 2025, dengan Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo memimpin acara tersebut. Selain itu, hadir pula sejumlah pejabat dan tokoh terkait dalam acara tersebut. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas penyelundupan narkotika melalui perairan Sungai Gangsal Kecamatan Reteh. Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama speedboat yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap speedboat dan ditemukan 19 paket sabu yang kemudian diamankan bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Konferensi pers tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Indragiri Hilir dalam mengungkap kasus narkotika yang menjadi perhatian publik.

