Pada Jumat (28/11/2025), persidangan pemeriksaan setempat mengenai gugatan Saut Maringan Marpaung dilaksanakan di Desa Sekijang, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Sidang berjalan lancar dengan kehadiran Majelis Hakim, penggugat Saut Maringan Marpaung, dan tergugat Ronny Granito Saing. Pertanyaan mengenai batas objek yang dikuasai oleh penggugat terungkap bahwa pengelolaannya hanya mencakup 20 hektar, meskipun seharusnya mencapai 50 hektar. Kuasa hukum tergugat, Hasran Irawadi Sitompul, juga menegaskan bahwa lahan tersebut sudah dikelola secara keseluruhan dengan total produksi yang dapat dihitung. Pemeriksaan setempat menunjukkan bahwa penggugat juga diduga lepas tanggung jawab atas lokasi tersebut. Agenda sidang berikutnya adalah sidang pembuktian pada minggu depan.

