Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaGugatan Warga Kampung...

Gugatan Warga Kampung Olak Centai terhadap Pejabat Meranti – Sengketa Lahan di PN Bengkalis

Warga Kampung Olak Desa Centai, Kecamatan Merbau, Bai H Rozali, menggugat oknum pejabat Kabupaten Kepulauan Meranti atas dugaan melawan hukum terkait sengketa lahan miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Gugatan Perdata Nomor Perkara: 76/Pdt.G/2025/PN Bls telah digelar sidang perdananya di PN Bengkalis di Meranti pada tanggal 20 November 2025. Namun, sidang perdana tersebut ditunda oleh majelis hakim karena para pihak tidak hadir. Bahkan pada sidang kedua yang digelar di PN Bengkalis, sidang kembali ditunda karena salah satu tergugat tidak hadir. Gugatan tersebut ditujukan kepada Sudandri bin Jauzah, yang saat itu menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, serta beberapa pihak lainnya yang juga termasuk sebagai tergugat dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, penggugat diwakili oleh pengacara terkenal, Dr. HM Yusuf Daeng, SH MH PhD bersama Herianto SH MH dan Novitasari SH, sebagai kuasa hukum resmi. Berdasarkan berkas gugatan, sengketa lahan tersebut berawal dari kepemilikan dan penguasaan tanah di wilayah Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, yang telah dikelola oleh penggugat sejak tahun 1974. Lahan seluas 79.401,5 meter persegi tersebut sudah ditanami berbagai jenis pohon dan merupakan harta warisan turun-temurun dari orang tua penggugat. Namun, pada tahun 2024, tergugat I diduga telah melakukan tindakan tanpa dasar hukum yang sah yang menyebabkan kerugian materiil yang signifikan bagi penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Yusuf Daeng, menyatakan bahwa tindakan tergugat telah melanggar hukum perdata dan pidana. Penggugat telah melampirkan bukti historis dan yuridis yang kuat atas penguasaan lahan tersebut. Setelah upaya hukum dan mediasi gagal, penggugat memutuskan untuk menempuh jalur hukum perdata dan mempersiapkan langkah hukum pidana jika diperlukan. Proses persidangan masih berlangsung, dan pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi.

Kasus sengketa lahan ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif Pemkabn Kepulauan Meranti dan menyangkut hak kepemilikan tanah masyarakat lokal. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Gugatan ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi petani dalam transaksi jual beli hasil pertanian, khususnya komoditas sagu, yang merupakan mata pencaharian penting di wilayah Riau.

Source link

Semua Berita

Transformasi Digital BUMDes di Kempas Jaya: Dorong Ketahanan Pangan

Transformasi Digital BUMDes untuk Ketahanan Pangan di Kempas Pada Rabu, 15 Juli 2026, Tim Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Indragiri (UNISI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Kempas Jaya, Kecamatan Kempas. Acara ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi...

Polsek KSKP Tembilahan Tinjau Perkembangan Jagung dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Melakukan Peninjauan Perkembangan Tanaman Jagung Pada Selasa, 14 Juli 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan melaksanakan kegiatan peninjauan perkembangan tanaman jagung dan pembersihan lahan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik...

Satukan Langkah TNI-Polri Wujudkan Keamanan Negeri

TNI Polri Pererat Sinergitas melalui Silaturahmi di Sabak Auh Pada Selasa (14/7/2026), jajaran Polsek Sabak Auh melaksanakan kunjungan silaturahmi bersama Koramil 06/Sabak Auh dalam rangka mempererat hubungan dan meningkatkan sinergitas antara TNI dan Polri. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi...

Kategori Berita