Wednesday, January 14, 2026

Sumpah Gubri Wahid: Uji...

Aktivis sipil yang bernama Sanusi menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam...

Cibubur: Betrand Peto di...

Sinetron terkenal RCTI, Cinta Sepenuh Jiwa, akan mengadakan acara Meet & Greet di...

Silaturahmi PWI Bengkalis dan...

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Ketua Pengadilan...

Manfaat Alpukat untuk Pencernaan:...

Alpukat adalah buah yang terkenal karena kandungan lemak sehat dan tekstur creamy yang...
HomeBeritaGugatan Warga Kampung...

Gugatan Warga Kampung Olak Centai terhadap Pejabat Meranti – Sengketa Lahan di PN Bengkalis

Warga Kampung Olak Desa Centai, Kecamatan Merbau, Bai H Rozali, menggugat oknum pejabat Kabupaten Kepulauan Meranti atas dugaan melawan hukum terkait sengketa lahan miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Gugatan Perdata Nomor Perkara: 76/Pdt.G/2025/PN Bls telah digelar sidang perdananya di PN Bengkalis di Meranti pada tanggal 20 November 2025. Namun, sidang perdana tersebut ditunda oleh majelis hakim karena para pihak tidak hadir. Bahkan pada sidang kedua yang digelar di PN Bengkalis, sidang kembali ditunda karena salah satu tergugat tidak hadir. Gugatan tersebut ditujukan kepada Sudandri bin Jauzah, yang saat itu menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, serta beberapa pihak lainnya yang juga termasuk sebagai tergugat dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, penggugat diwakili oleh pengacara terkenal, Dr. HM Yusuf Daeng, SH MH PhD bersama Herianto SH MH dan Novitasari SH, sebagai kuasa hukum resmi. Berdasarkan berkas gugatan, sengketa lahan tersebut berawal dari kepemilikan dan penguasaan tanah di wilayah Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, yang telah dikelola oleh penggugat sejak tahun 1974. Lahan seluas 79.401,5 meter persegi tersebut sudah ditanami berbagai jenis pohon dan merupakan harta warisan turun-temurun dari orang tua penggugat. Namun, pada tahun 2024, tergugat I diduga telah melakukan tindakan tanpa dasar hukum yang sah yang menyebabkan kerugian materiil yang signifikan bagi penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Yusuf Daeng, menyatakan bahwa tindakan tergugat telah melanggar hukum perdata dan pidana. Penggugat telah melampirkan bukti historis dan yuridis yang kuat atas penguasaan lahan tersebut. Setelah upaya hukum dan mediasi gagal, penggugat memutuskan untuk menempuh jalur hukum perdata dan mempersiapkan langkah hukum pidana jika diperlukan. Proses persidangan masih berlangsung, dan pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi.

Kasus sengketa lahan ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif Pemkabn Kepulauan Meranti dan menyangkut hak kepemilikan tanah masyarakat lokal. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Gugatan ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi petani dalam transaksi jual beli hasil pertanian, khususnya komoditas sagu, yang merupakan mata pencaharian penting di wilayah Riau.

Source link

Semua Berita

Sumpah Gubri Wahid: Uji di Pengadilan, Bukan Opini Publik

Aktivis sipil yang bernama Sanusi menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus yang melibatkan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid. Sanusi mempertegas bahwa sumpah yang diucapkan oleh Gubri Wahid harus diuji secara hukum di pengadilan untuk menghindari...

Silaturahmi PWI Bengkalis dan PN Bengkalis: Memperkuat Hubungan Komunitas

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bengkalis pada hari Selasa. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Comment Center PN Bengkalis dengan suasana yang hangat. Silaturahmi dipimpin oleh Ketua PN...

Oligarki Tambang, Kapitalisme Liberal, dan Ketimpangan: Analisis Mendalam

Kritik terhadap arah demokrasi Indonesia semakin meningkat, tidak hanya dalam wacana tetapi juga dalam indikator ketimpangan ekonomi yang berkembang. Hal ini terbukti dengan semakin terkonsentrasinya kekayaan, aset, dan sumber daya alam pada sejumlah kelompok usaha besar, menimbulkan kekhawatiran terhadap...

Kategori Berita