Kasus dugaan pengeroyokan di kebun sawit Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polres Kampar. Penasihat hukum korban, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa kasus ini melibatkan pelaku berinisial JN yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Dengan peningkatan status, penyidik memiliki wewenang untuk melakukan upaya paksa terhadap pelaku jika diperlukan.
Kejadian tersebut terjadi di kebun kelapa sawit Desa Muara Mahat Baru, dimana terdapat laporan bahwa pelaku telah mangkir dua kali dari panggilan resmi penyidik. Hasran menyebut bahwa pemeriksaan kembali dilakukan di Polres Kampar dan dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan, konsekuensi hukum bagi pelaku menjadi lebih serius. Pihak penyidik akan memanggil JN untuk hadir kembali dan dapat melakukan upaya paksa jika dalam panggilan selanjutnya pelaku kembali tidak hadir.
Selain itu, pelaku yang sama juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan korban yang sama. Proses hukum terkait laporan UU ITE tersebut tetap berlanjut terpisah di Polres Kampar. Hasran berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan tuntas untuk memberikan kepastian hukum bagi korban serta mencegah pelaku melakukan perbuatan serupa di masa depan.
Masyarakat menantikan langkah progresif selanjutnya dari Polres Kampar dalam menangani kasus ini, termasuk upaya pemanggilan efektif atau penerapan upaya paksa terhadap tersangka. Hal ini diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

