Diskusi terkait apakah perlu atau tidak menetapkan status bencana nasional atas bencana banjir dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera telah menciptakan berbagai pendapat dari berbagai kalangan dalam beberapa hari terakhir.
Ada usulan dari kalangan anggota DPD dan DPR yang mendesak Presiden segera mengumumkan status bencana nasional, dengan harapan percepatan penanganan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bisa terjadi lebih efektif. Akan tetapi, sebagian pihak tetap mengingatkan perlunya bersikap bijaksana dan tidak tergesa, karena penetapan status tersebut bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga menyangkut mekanisme hukum dan tatanan pemerintahan yang berlaku.
Penyematan status bencana nasional memang dipercaya dapat menjadi dorongan bagi pemerintah pusat untuk mengerahkan seluruh sumber dayanya secara maksimal. Namun pada praktiknya, proses penetapan status bencana perlu melalui tahapan-tahapan yang diatur secara jelas dalam peraturan perundangan. Djati Mardiatno, pakar dari UGM, menekankan pentingnya pemerintah daerah tetap menjadi ujung tombak dalam penanganan awal bencana. Ia menyoroti bahwa selama daerah masih mampu mengatasi situasi dan dampak bencana, maka tidak perlu dipaksakan penarikan kewenangan ke tingkat pusat.
Sesuai ketentuan yang berlaku, status kebencanaan bisa dinaikkan secara bertahap–dimulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga level nasional–dan semua itu merefleksikan sejauh mana kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola krisis. Penetapan langsung sebagai bencana nasional tanpa menimbang keputusan pemerintah daerah justru dapat menghambat peran efektif daerah yang paling memahami kondisi lapangan. Menurut Djati, intervensi pusat yang terlalu cepat kadang justru membuat koordinasi menjadi tumpang tindih dan membuat daerah kehilangan fleksibilitas untuk bertindak cepat.
Selain itu, dari aspek anggaran, status bencana nasional ternyata tak menjadi hambatan pencairan dana bagi penanganan bencana. Pemerintah sudah memiliki mekanisme Dana Siap Pakai (DSP) dalam APBN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjamin bahwa dana ini dapat digunakan setiap saat terjadi keadaan darurat, termasuk saat banjir dan longsor di Sumatera, dan hingga kini BNPB telah menyalurkan dana sekitar 500 miliar rupiah untuk kebutuhan respons bencana. Dengan demikian, anggaran pemulihan dan bantuan kemanusiaan tetap berjalan tanpa perlu menunggu status nasional.
Komitmen pemerintah untuk menempatkan penanganan bencana sebagai prioritas nasional pun ditegaskan kembali oleh Menko PMK Pratikno. Ia menyampaikan bahwa Presiden telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menjadikan krisis ini sebagai agenda utama negara, dan memastikan ketersediaan logistik serta dana di lapangan.
Lebih jauh, penetapan status bencana nasional perlu dilihat pula dari segi keamanan. Status ini bisa membuka pintu bagi datangnya bantuan asing, yang tidak selalu tanpa risiko. Ada kekhawatiran bahwa keterlibatan pihak luar kerap membawa konsekuensi lain, baik dari sisi politik, keamanan, maupun kedaulatan negara. Pengalaman internasional, seperti kasus Topan Nargis di Myanmar atau keterlibatan ASEAN, menjadi pelajaran penting bahwa campur tangan asing dalam penanganan bencana tak selalu diterima dengan tangan terbuka oleh negara terdampak. Bahkan dengan dalih kemanusiaan atau “responsibility to protect,” kehadiran pihak asing dapat menciptakan kecanggungan atau kekhawatiran intervensi.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara menegaskan tidak akan membuka keran bantuan asing dalam penanganan bencana kali ini, meskipun tetap menghargai atensi positif dari sejumlah negara. Penanganan bencana tetap harus dilakukan secara terorganisir melalui koordinasi erat antara pemerintah pusat, daerah, TNI, Polri, dan peran aktif masyarakat. Buktinya, selama ini masyarakat selalu bergerak dengan cara-cara mandiri, baik dalam penggalangan dana maupun pengiriman bantuan dan pembentukan tim sukarela. Hal ini menunjukkan kemampuan masyarakat Indonesia yang tinggi dalam menghadapi bencana, terlepas dari status nasional atau tidak.
Pada akhirnya, hal yang terpenting ialah menata sistem koordinasi lintas lembaga dan memastikan tidak ada yang berjalan sendiri-sendiri, karena efektivitas penanganan bencana sangat bergantung pada sinergi semua pihak. Isu status kebencanaan seyogyanya jangan dipolitisasi, melainkan dijadikan pemicu perbaikan sistem penanganan dan pengelolaan bencana secara berkelanjutan.
Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera

