Gugatan perdata Nomor 163/Pdt.G/2025/PN.Bkn terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan wanprestasi atas hak pengelolaan lahan seluas 50 hektare di Desa Sikijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Putusan tersebut dibacakan pada 31 Desember 2025, di mana gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.726.000. Kuasa hukum tergugat, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., mengapresiasi keputusan tersebut, yang dianggapnya sebagai hasil dari proses persidangan panjang yang akhirnya menghasilkan keadilan.
Hasran menyoroti panjangnya daftar sengketa tanah dan lahan di Kabupaten Kampar yang semakin memprihatinkan. Ia juga menganggap dugaan praktik mafia tanah sebagai ancaman serius terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Meskipun putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, pihak penggugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding.
Putusan tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanipulasi hukum, sambil mendorong aparat dan pemangku kepentingan untuk lebih tegas dalam memberantas praktik mafia tanah di Kabupaten Kampar. Pesan inilah yang diharapkan dapat diambil dari putusan yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

