Tim Reskrim Polsek Tambang berhasil menangkap PU (21), pelaku kekerasan seksual terhadap remaja di bawah umur berinisial IH (17). Pelaku berhasil ditangkap di kediaman mertuanya setelah dua bulan berlari dari kejaran polisi. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis (1/1/2026) setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku diketahui sudah memiliki istri dan diduga melakukan tindakannya pada awal November 2025.
Peristiwa tragis terjadi pada Kamis (6/11/2025) ketika pelaku memasuki kamar korban dengan alasan mengisi daya ponsel. Pelaku langsung melancarkan aksi rayuan dan mengancam korban agar tidak berteriak. Meskipun korban berusaha melawan, pelaku melakukan tindakan asusila secara paksa. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya dan polisi. Polsek Tambang akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah mertuanya.
Pelaku telah mengakui perbuatannya selama proses interogasi dan kini ditahan di Mapolsek Tambang untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan seksual dan tindakan kriminal lainnya.

