Dalam upaya menjaga ketersediaan dan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan instruksi kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas instruksi Bupati Bengkalis Kasmarni, yang menekankan pentingnya prioritas penyaluran BBM bagi kepentingan masyarakat di setiap Kecamatan. Imbauan tersebut juga bertujuan untuk mencegah kelangkaan BBM, gangguan distribusi, serta mencegah terjadinya keresahan di kalangan masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis, Zulpan, menegaskan bahwa BBM merupakan kebutuhan strategis yang berpengaruh besar terhadap aktivitas sehari-hari masyarakat dan perekonomian daerah. Untuk itu, penyaluran BBM harus dilakukan secara tertib, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disdagperin juga akan bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan distribusi dan pelayanan BBM berjalan dengan baik.
Selain itu, pengelola SPBU diminta untuk memperhatikan pengaturan antrean, jam operasional, dan mekanisme pelayanan yang transparan. Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan kendaraan, kecemburuan sosial, dan gangguan ketertiban umum. Diharapkan dengan adanya kerja sama antara Pemerintah Daerah dan pengelola SPBU, ketersediaan BBM di seluruh Kecamatan dapat terjaga dengan baik, mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat, serta menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di sekitar SPBU.pesan ini disampaikan sebagai imbauan yang perlu diperhatikan bersama dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Disdagperin mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pengelola SPBU.

