Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU Kejaksaan Negeri Kampar menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap Misdi, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Tuntutan tersebut disampaikan sebagai akibat dari tindak pidana korupsi terkait pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi yang dinilai merugikan keuangan negara. Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai kepala desa. Misdi diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dan penguasaan tanah kawasan transmigrasi, dengan mengalihkan tanah tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini dianggap melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan merugikan keuangan negara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa penyalahgunaan jabatan di tingkat desa tidak akan ditoleransi, bahkan dalam level kekuasaan yang kecil sekalipun. Majelis hakim menunda persidangan untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, menjadwalkan agenda selanjutnya dalam proses persidangan.

