Rumor tentang Yasser Arafat...

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Putusan MK 28/2026 Dinilai...

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni BPK.

UI Bahas Cara Diplomasi...

Resilience-based hedging menjadi pendekatan diplomasi yang menekankan ketahanan dari dalam dan luar negeri sekaligus.
HomeBeritaEks Kades Indra...

Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara: Penyalahgunaan Wewenang

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU Kejaksaan Negeri Kampar menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap Misdi, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Tuntutan tersebut disampaikan sebagai akibat dari tindak pidana korupsi terkait pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi yang dinilai merugikan keuangan negara. Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai kepala desa. Misdi diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dan penguasaan tanah kawasan transmigrasi, dengan mengalihkan tanah tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini dianggap melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan merugikan keuangan negara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa penyalahgunaan jabatan di tingkat desa tidak akan ditoleransi, bahkan dalam level kekuasaan yang kecil sekalipun. Majelis hakim menunda persidangan untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, menjadwalkan agenda selanjutnya dalam proses persidangan.

Source link

Semua Berita

Rumor tentang Yasser Arafat dan Perebutan Legitimasi Sejarah

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Pelajaran Membuat Integritas Terselamatkan

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dua Personel Polres Rokan Hulu Pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polres Rokan Hulu Pada Senin, 8 Juni 2016, Polres Rokan Hulu melakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya di lapangan Apel Polres....

Wakil Bupati Rohul di Musancab PDI-P di Hotel Sapadia: Berita Terbaru

Wakil Bupati Rohul Berikan Sambutan dalam Musancab PDI-P Rohul Senin, 8 Juni 2026 Wakil Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Riau, Syafaruddin Poti SH MM, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Rohul, telah membuka secara resmi Musyawarah Anak Cabang...

Kategori Berita