Wednesday, January 14, 2026

Sumpah Gubri Wahid: Uji...

Aktivis sipil yang bernama Sanusi menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam...

Cibubur: Betrand Peto di...

Sinetron terkenal RCTI, Cinta Sepenuh Jiwa, akan mengadakan acara Meet & Greet di...

Silaturahmi PWI Bengkalis dan...

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Ketua Pengadilan...

Manfaat Alpukat untuk Pencernaan:...

Alpukat adalah buah yang terkenal karena kandungan lemak sehat dan tekstur creamy yang...
HomeBeritaEks Kades Indra...

Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara: Penyalahgunaan Wewenang

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU Kejaksaan Negeri Kampar menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap Misdi, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Tuntutan tersebut disampaikan sebagai akibat dari tindak pidana korupsi terkait pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi yang dinilai merugikan keuangan negara. Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai kepala desa. Misdi diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dan penguasaan tanah kawasan transmigrasi, dengan mengalihkan tanah tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini dianggap melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan merugikan keuangan negara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa penyalahgunaan jabatan di tingkat desa tidak akan ditoleransi, bahkan dalam level kekuasaan yang kecil sekalipun. Majelis hakim menunda persidangan untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, menjadwalkan agenda selanjutnya dalam proses persidangan.

Source link

Semua Berita

Sumpah Gubri Wahid: Uji di Pengadilan, Bukan Opini Publik

Aktivis sipil yang bernama Sanusi menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus yang melibatkan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid. Sanusi mempertegas bahwa sumpah yang diucapkan oleh Gubri Wahid harus diuji secara hukum di pengadilan untuk menghindari...

Silaturahmi PWI Bengkalis dan PN Bengkalis: Memperkuat Hubungan Komunitas

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bengkalis pada hari Selasa. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Comment Center PN Bengkalis dengan suasana yang hangat. Silaturahmi dipimpin oleh Ketua PN...

Oligarki Tambang, Kapitalisme Liberal, dan Ketimpangan: Analisis Mendalam

Kritik terhadap arah demokrasi Indonesia semakin meningkat, tidak hanya dalam wacana tetapi juga dalam indikator ketimpangan ekonomi yang berkembang. Hal ini terbukti dengan semakin terkonsentrasinya kekayaan, aset, dan sumber daya alam pada sejumlah kelompok usaha besar, menimbulkan kekhawatiran terhadap...

Kategori Berita