Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan laporan reses masa sidang I tahun 2025 dan membuka masa sidang II tahun 2026. Rapat ini diawali oleh Ketua DPRD Kampar H. Ahmad Taridi, S.HI., MM, didampingi oleh Wakil Ketua I Iib Nursaleh, S.Kom., MH, Wakil Ketua II Zulpan Azmi, ST., MT., MM, dan Wakil Ketua III Sunardi DS, S.Kep. Peserta dari seluruh anggota DPRD Kampar serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir dalam paripurna tersebut.
Setiap perwakilan daerah pemilihan (Dapil) secara bergiliran menyampaikan laporan reses, memaparkan aspirasi, keluhan, dan kebutuhan masyarakat di daerah mereka. Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, menekankan pentingnya laporan reses sebagai instrumen untuk menentukan arah kebijakan dan program pembangunan ke depan. Aspirasi yang terhimpun akan menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan program dan anggaran daerah.
Ahmad Taridi juga menegaskan bahwa anggota DPRD yang tidak melaksanakan laporan reses tidak diperkenankan melakukan reses pada masa sidang berikutnya. Reses adalah kewajiban anggota DPRD untuk memberikan akuntabilitas kepada rakyat dan menjaga disiplin dan tanggung jawab moral terhadap konstituennya.
Setelah seluruh laporan reses disampaikan, Ketua DPRD Kampar membuka secara resmi masa sidang II tahun 2026. Dengan dibukanya masa sidang baru, DPRD Kampar diharapkan dapat fokus mengawal aspirasi masyarakat agar benar-benar terwujud dalam kebijakan dan pembangunan untuk Kabupaten Kampar.

