Sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam Garputala melaporkan dugaan penyalahgunaan dana royalti sebesar Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). pelapor, Ali Akbar, bersama anggota Garpu Tala menyatakan laporan ini mewakili sekitar 60 pencipta lagu yang merasa dirugikan akibat penarikan dana royalti digital oleh LMKN. Ali Akbar menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari hasil pengumpulan royalti para pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dana sebesar Rp14 miliar tersebut diambil oleh LMKN setelah dihimpun oleh LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI), meskipun seharusnya LMK yang memiliki kewenangan atas dana tersebut. Tindakan LMKN ini dianggap melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan merupakan penyalahgunaan wewenang. Ali Akbar menilai bahwa tindakan LMKN tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan hal ini kepada KPK untuk diproses lebih lanjut.

