Kritik terhadap arah demokrasi Indonesia semakin meningkat, tidak hanya dalam wacana tetapi juga dalam indikator ketimpangan ekonomi yang berkembang. Hal ini terbukti dengan semakin terkonsentrasinya kekayaan, aset, dan sumber daya alam pada sejumlah kelompok usaha besar, menimbulkan kekhawatiran terhadap demokrasi politik yang sudah kehilangan kekuatan koreksi terhadap dominasi korporasi.
Menurut MHD Sanusi, Indonesia sedang menuju ke arah negara korporasi di mana kebijakan publik lebih dipengaruhi oleh kepentingan modal daripada mandat konstitusi. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang seharusnya memastikan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, justru terbukti hanya menjadi formalitas belaka dengan konsentrasi penguasaan sumber daya alam pada kelompok elite ekonomi.
Ketimpangan ekonomi yang terjadi di Indonesia merupakan akibat dari model pembangunan berbasis kapitalisme liberal, di mana distribusi pendapatan dan kekayaan nasional masih jauh dari merata. Penguasaan konsesi sumber daya alam menjadi salah satu cerminan terbesar dari ketidakseimbangan ini, dengan peran negara yang terus melemah dalam sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
Menurut Sanusi, apabila arah ini tidak segera dikoreksi, Indonesia dapat terjebak dalam demokrasi oligarkis di mana kekuasaan politik dan ekonomi hanya dimiliki oleh segelintir kelompok. Korporasi akan terus mengatur arah pembangunan tanpa memperhatikan keadilan sosial dan ekonomi yang seharusnya diwujudkan oleh demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk kembali melaksanakan kedaulatannya atas sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat.

