Dalam upaya untuk memantau proses penagihan denda administratif terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau, pemerhati kebijakan publik Sanusi menekankan pentingnya keterlibatan DPRD Provinsi Riau, DPRD Kabupaten Kampar, dan aparat penegak hukum. Data dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan bahwa nilai denda sektor sawit di seluruh Indonesia mencapai Rp9,4 triliun, dengan Riau berkontribusi signifikan karena luasnya areal perkebunan sawit di daerah tersebut.
Sanusi menegaskan bahwa penagihan denda harus diawasi dengan ketat dan tidak boleh berhenti pada tingkat administrasi saja. Beberapa perusahaan besar seperti Salim Group, PT Sampoerna Agro Tbk, dan PT Astra Agro Lestari Tbk telah membayar denda dalam jumlah yang signifikan. Namun, masih terdapat perusahaan perkebunan sawit di Riau yang belum melunasi kewajiban denda atau mengajukan keberatan atas sanksi yang dikenakan.
DPRD dan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, harus berperan aktif dalam mengawasi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Keterlibatan mereka diharapkan dapat memberikan efek jera serta memastikan penertiban kawasan hutan berjalan dengan baik. Hal ini penting mengingat Riau merupakan daerah penghasil sawit sekaligus daerah yang terdampak kerusakan lingkungan.
Sanusi menekankan pada pentingnya transparansi dan ketertiban dalam upaya penegakan hukum terhadap perusahaan perkebunan sawit. Dengan pengawasan yang ketat dan keterlibatan aktif DPRD serta aparat penegak hukum, diharapkan penindakan terhadap pelanggaran di sektor sawit dapat dirasakan oleh masyarakat secara nyata.

