Tim Yustisi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar melakukan penggerebekan terhadap kedai remang-remang di tepi jalan Desa Suka Mulia, Kecamatan Bangkinang pada Rabu (21/1/2026) dini hari. Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat serta pemantauan petugas di lapangan. Penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP Kampar bersama unsur TNI dan Polri dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Mereka bergerak menuju lokasi sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 92 botol minuman keras berbagai merek serta beberapa sound system karaoke. Pemilik warung yang terlibat diwajibkan untuk menghentikan kegiatan usahanya sesuai dengan perintah dari Kabid Gakda Rahmat Fajri. Fajri menjelaskan bahwa pelanggar Perda dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Operasi penertiban ini akan terus digencarkan ke wilayah lain yang dianggap rawan praktik hiburan malam ilegal dan peredaran minuman keras. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan hukum. Tindakan ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menegakkan Perda secara konsisten demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

