Kapolres Bengkalis, AKBP Fabrian Saleh Siregar, menegaskan komitmenya untuk menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penegasan ini datang setelah pengungkapan kasus narkoba di Hotel Marina Bengkalis yang melibatkan tujuh tersangka, di mana tiga di antaranya adalah anggota Polri aktif. AKBP Fabrian Saleh Siregar menegaskan bahwa ketiga oknum anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pidana umum dan sidang kode etik dengan sanksi PTDH.
Sikap tegas Kapolres ini sebagai langkah preventif di tengah kerawanan peredaran narkotika di Bengkalis, dikarenakan wilayah ini merupakan jalur masuk narkoba yang strategis. Ia meminta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap peredaran narkoba dengan memberikan ruang untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan anggota Polri.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di hotel tersebut. Tim satresnarkoba kemudian berhasil mengamankan tujuh tersangka, terdiri dari tiga oknum polisi dan empat warga sipil, beserta barang bukti yang ditahan di Mapolres Bengkalis.
Tersangka dalam kasus ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan tanpa pandang bulu sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di Bengkalis.

