Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaKapolres Bengkalis Peringatkan...

Kapolres Bengkalis Peringatkan Tiga Oknum Terlibat Pesta Narkoba-Berita Terbaru

Kapolres Bengkalis, AKBP Fabrian Saleh Siregar, menegaskan komitmenya untuk menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penegasan ini datang setelah pengungkapan kasus narkoba di Hotel Marina Bengkalis yang melibatkan tujuh tersangka, di mana tiga di antaranya adalah anggota Polri aktif. AKBP Fabrian Saleh Siregar menegaskan bahwa ketiga oknum anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pidana umum dan sidang kode etik dengan sanksi PTDH.

Sikap tegas Kapolres ini sebagai langkah preventif di tengah kerawanan peredaran narkotika di Bengkalis, dikarenakan wilayah ini merupakan jalur masuk narkoba yang strategis. Ia meminta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap peredaran narkoba dengan memberikan ruang untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan anggota Polri.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di hotel tersebut. Tim satresnarkoba kemudian berhasil mengamankan tujuh tersangka, terdiri dari tiga oknum polisi dan empat warga sipil, beserta barang bukti yang ditahan di Mapolres Bengkalis.

Tersangka dalam kasus ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan tanpa pandang bulu sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di Bengkalis.

Source link

Semua Berita

Pengobatan Massal Komunitas Perempuan Bangsa Kepri di Tanjung Uma

Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma Perempuan Bangsa Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Mereka menggelar program pengobatan massal di Lapangan RT 02/RW 06, Tanjung Uma, Kota Batam pada Sabtu (8/8/2026). Program Kesehatan...

Strategi Apel Karhutla 2026: Siaga Darurat Penanggulangan Bencana

Apel Siaga Darurat Penanggulangan Karhutla di Indragiri Hilir untuk Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Basarnas, perusahaan, dan berbagai instansi terkait, menyelenggarakan Apel Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026...

Polisi Dorong Peternak Tingkatkan Produksi untuk Swasembada Pangan

Polsek Kawasan Sektor Pelabuhan Inhil Dukung Swasembada Pangan Polsek Kawasan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Indragiri Hilir (Inhil) bergerak aktif mendukung program ketahanan dan swasembada pangan yang digulirkan pemerintah. Dua personel Polsek KSKP, yaitu Aiptu Anggia Susanto dan Aipda Riko,...

Kategori Berita