Belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau masih terjadi aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal. Debu yang dihasilkan oleh truk-truk pengangkut tanah tersebut mengganggu pelayanan publik dan kesehatan warga sekitar. Meskipun demikian, aktivitas ini belum mendapatkan penindakan yang layak. Berbagai pihak menyebut kondisi ini sebagai pembiaran serius dan menyoroti kegagalan dalam pengawasan di daerah tersebut. Mereka meminta pemerintah pusat untuk turun tangan dalam menangani masalah ini.
Kementerian ESDM diminta untuk melakukan audit terbuka terhadap izin galian C di Kampar guna mengkaji legalitas, batas operasional, dan aliran keuntungan usaha tambang. Sementara itu, KLHK diharapkan untuk mengirim tim pengawasan lingkungan guna melihat dampak debu dan degradasi lahan akibat aktivitas tambang ilegal ini. Kompolnas juga didorong untuk mengevaluasi kinerja Polres Kampar dan menyelidiki kemungkinan adanya pembiaran dalam kasus ini, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk menonaktifkan sementara oknum aparat yang terlibat.
Secara hukum, tambang tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai dengan UU Minerba. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polres maupun Pemkab Kampar terkait langkah apa yang akan diambil untuk menangani kasus ini. Oleh karena itu, tuntutan agar negara mengambil alih penanganan atas aktivitas tambang ilegal ini semakin memperkuat suaranya.
Masalah Tambang Ilegal di Kampar: Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah

