Wednesday, February 18, 2026

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan...

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi...

Ayushita dan Gerald Situmorang:...

Pasangan selebriti Ayushita dan Gerald Situmorang baru-baru ini mengumumkan pernikahan mereka yang sudah...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap...

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang,...

Kasus Dugaan Perzinaan Inara...

Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah...
HomeBeritaMasalah Tambang Ilegal...

Masalah Tambang Ilegal di Kampar: Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah

Belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau masih terjadi aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal. Debu yang dihasilkan oleh truk-truk pengangkut tanah tersebut mengganggu pelayanan publik dan kesehatan warga sekitar. Meskipun demikian, aktivitas ini belum mendapatkan penindakan yang layak. Berbagai pihak menyebut kondisi ini sebagai pembiaran serius dan menyoroti kegagalan dalam pengawasan di daerah tersebut. Mereka meminta pemerintah pusat untuk turun tangan dalam menangani masalah ini.
Kementerian ESDM diminta untuk melakukan audit terbuka terhadap izin galian C di Kampar guna mengkaji legalitas, batas operasional, dan aliran keuntungan usaha tambang. Sementara itu, KLHK diharapkan untuk mengirim tim pengawasan lingkungan guna melihat dampak debu dan degradasi lahan akibat aktivitas tambang ilegal ini. Kompolnas juga didorong untuk mengevaluasi kinerja Polres Kampar dan menyelidiki kemungkinan adanya pembiaran dalam kasus ini, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk menonaktifkan sementara oknum aparat yang terlibat.
Secara hukum, tambang tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai dengan UU Minerba. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polres maupun Pemkab Kampar terkait langkah apa yang akan diambil untuk menangani kasus ini. Oleh karena itu, tuntutan agar negara mengambil alih penanganan atas aktivitas tambang ilegal ini semakin memperkuat suaranya.

Source link

Semua Berita

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 6 Siak Hulu oleh LPPNRI Kampar

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi perhatian Lembaga Pemberantasan Penyimpangan Nilai dan Rasuah Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar. Dalam hal ini, Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyatakan rencana untuk melaporkan dugaan korupsi...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Ir. Suharti, M.A., Ph.D, menyatakan akan menindaklanjuti melalui Inspektorat...

Kepastian Masyarakat Desa Sepahat di Tengah Sengketa Agraria

Di Desa Sepahat, penduduk merasa khawatir tentang hak tanah mereka yang diperdebatkan oleh pengelola lahan. Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa, Urizat Hidayat, mengungkapkan kegelisahan yang dirasakan oleh warga sehubungan dengan kerja sama operasional yang dilakukan oleh Koperasi Sepahat Bersatu...

Kategori Berita