Wednesday, February 18, 2026

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan...

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi...

Ayushita dan Gerald Situmorang:...

Pasangan selebriti Ayushita dan Gerald Situmorang baru-baru ini mengumumkan pernikahan mereka yang sudah...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap...

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang,...

Kasus Dugaan Perzinaan Inara...

Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah...
HomeBeritaInspektorat Kampar Akui...

Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau: Kerugian Negara?

Inspektorat Kabupaten Kampar mengakui adanya temuan dalam pemeriksaan khusus pengelolaan keuangan Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau. Saat ini, Inspektorat belum secara transparan mengungkapkan besaran nominal kerugian negara yang muncul dari temuan tersebut setelah lebih dari 60 hari sejak hasil pemeriksaan diberikan. Plh Kepala Inspektorat Kampar, Rainol, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut menemukan beberapa hal terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Temuan tersebut berkaitan dengan administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa yang perlu ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Sesuai ketentuan yang ada, tindak lanjut hasil pemeriksaan harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan disampaikan. Hingga saat ini, Kepala Desa Pulau Terap telah menindaklanjuti sebagian besar temuan, dengan 81,30 persen temuan telah ditindaklanjuti. Meskipun begitu, masih ada sisa temuan keuangan yang belum diselesaikan dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian oleh Kepala Desa Pulau Terap. Inspektorat Kampar mengakui bahwa masih ada sisa temuan keuangan yang belum dituntaskan dan sedang dalam proses penyelesaian oleh Kepala Desa Pulau Terap. Namun, Inspektorat belum memberikan informasi mengenai besaran nominal kerugian negara yang terjadi dari temuan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi terkait pengelolaan keuangan negara dan hasil pemeriksaan penggunaan anggaran publik harus diumumkan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali diatur lain oleh undang-undang. Sikap tertutup Inspektorat dalam hal ini memunculkan pertanyaan, mengingat tugasnya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dana desa dari APBN dan APBD. Hingga saat ini, Inspektorat Kabupaten Kampar belum menjelaskan alasan hukum di balik penutupan informasi mengenai nominal kerugian negara dalam pemeriksaan Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.

Source link

Semua Berita

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 6 Siak Hulu oleh LPPNRI Kampar

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi perhatian Lembaga Pemberantasan Penyimpangan Nilai dan Rasuah Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar. Dalam hal ini, Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyatakan rencana untuk melaporkan dugaan korupsi...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Ir. Suharti, M.A., Ph.D, menyatakan akan menindaklanjuti melalui Inspektorat...

Kepastian Masyarakat Desa Sepahat di Tengah Sengketa Agraria

Di Desa Sepahat, penduduk merasa khawatir tentang hak tanah mereka yang diperdebatkan oleh pengelola lahan. Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa, Urizat Hidayat, mengungkapkan kegelisahan yang dirasakan oleh warga sehubungan dengan kerja sama operasional yang dilakukan oleh Koperasi Sepahat Bersatu...

Kategori Berita