Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaInspektorat Kampar Akui...

Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau: Kerugian Negara?

Inspektorat Kabupaten Kampar mengakui adanya temuan dalam pemeriksaan khusus pengelolaan keuangan Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau. Saat ini, Inspektorat belum secara transparan mengungkapkan besaran nominal kerugian negara yang muncul dari temuan tersebut setelah lebih dari 60 hari sejak hasil pemeriksaan diberikan. Plh Kepala Inspektorat Kampar, Rainol, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut menemukan beberapa hal terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Temuan tersebut berkaitan dengan administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa yang perlu ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Sesuai ketentuan yang ada, tindak lanjut hasil pemeriksaan harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan disampaikan. Hingga saat ini, Kepala Desa Pulau Terap telah menindaklanjuti sebagian besar temuan, dengan 81,30 persen temuan telah ditindaklanjuti. Meskipun begitu, masih ada sisa temuan keuangan yang belum diselesaikan dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian oleh Kepala Desa Pulau Terap. Inspektorat Kampar mengakui bahwa masih ada sisa temuan keuangan yang belum dituntaskan dan sedang dalam proses penyelesaian oleh Kepala Desa Pulau Terap. Namun, Inspektorat belum memberikan informasi mengenai besaran nominal kerugian negara yang terjadi dari temuan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi terkait pengelolaan keuangan negara dan hasil pemeriksaan penggunaan anggaran publik harus diumumkan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali diatur lain oleh undang-undang. Sikap tertutup Inspektorat dalam hal ini memunculkan pertanyaan, mengingat tugasnya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dana desa dari APBN dan APBD. Hingga saat ini, Inspektorat Kabupaten Kampar belum menjelaskan alasan hukum di balik penutupan informasi mengenai nominal kerugian negara dalam pemeriksaan Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.

Source link

Semua Berita

Polantas Karib Hadir di Car Free Day untuk Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

Satlantas Polres Indragiri Hilir Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas di Car Free Day Satlantas Polres Indragiri Hilir (Inhil) terus memprioritaskan pendekatan humanis dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Polantas Karib di area...

Dukung Asta Cita Presiden: Polsek KSKP Tembilahan Rawat Tanaman Jagung

Polsek KSKP Tembilahan Rawat Tanaman Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Pada Sabtu (8/8/2026), jajaran Polsek Kawasan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), melakukan kegiatan merawat tanaman jagung pipil sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden...

Pengobatan Massal Komunitas Perempuan Bangsa Kepri di Tanjung Uma

Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma Perempuan Bangsa Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Mereka menggelar program pengobatan massal di Lapangan RT 02/RW 06, Tanjung Uma, Kota Batam pada Sabtu (8/8/2026). Program Kesehatan...

Kategori Berita