Penetapan harga dan pemilihan vendor dalam pengadaan laptop Chromebook terdakwa Nadiem Makarim diklarifikasi oleh pengacara. Pengacara tersebut menegaskan bahwa proses tersebut sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan tidak melibatkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menjelaskan bahwa keseluruhan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-Katalog LKPP yang transparan dan sesuai ketentuan hukum. Harga yang tercantum di e-Katalog merupakan hasil negosiasi yang dilakukan sesuai prosedur oleh LKPP, tanpa intervensi dari Nadiem Makarim.
Dalam proses pengadaan laptop Chromebook, penawaran harga diajukan oleh vendor melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis dan kepatuhan terhadap regulasi. Proses negosiasi tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui e-Katalog sebelum akhirnya disetujui oleh LKPP. Harga final laptop Chromebook yang tercantum dalam e-Katalog ditetapkan dengan berpedoman pada prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara. Menurut Tim Penasihat Hukum lainnya, penggunaan Chrome Device Management tidak menyebabkan pembengkakan harga pengadaan dan justru memberikan efisiensi anggaran negara. Secara keseluruhan, kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara, tanpa melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

