Saturday, February 14, 2026

Kafe My Love Tanjung...

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar turun langsung ke lokasi Kafe My...

Alasan Bobon Santoso Pensiun...

YouTuber dan konten kreator Bobon Santoso mengungkapkan alasannya untuk pensiun dari dunia YouTube....

MG Program Eksklusif Kepemilikan...

Morris Garages (MG) Motor Indonesia meluncurkan Exclusive Special Program selama Indonesia International Motor...

Disdikpora Kampar: Atur Teknis...

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar telah menetapkan skema khusus untuk...
HomeBeritaPernyataan Kapolri tentang...

Pernyataan Kapolri tentang Penolakan Penempatan Polri di Bawah Kementerian: Dampak pada Demokrasi

Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi sorotan dalam dinamika politik yang tengah berlangsung. Dalam suasana politik yang sering kali dipenuhi dengan perdebatan tafsir, kata-kata yang disampaikan oleh Listyo seringkali diubah maknanya dan digunakan sebagai alat untuk menciptakan drama konstitusional yang menarik perhatian publik secara cepat.

Seorang pengamat hukum dan politik, Pieter C Zulkifli, menyatakan pandangannya terkait fenomena ini. Menurutnya, hal ini mengingatkan kita bahwa dalam demokrasi, penting untuk tetap menjunjung etika dalam menyampaikan pendapat, agar tidak menimbulkan kekacauan yang hanya akan merugikan akal sehat kita. Masalahnya bukanlah pada kata-kata yang digunakan, tetapi pada ambisi sebagian elit yang senang melakukan uji coba terhadap batas-batas institusi negara.

Di tengah situasi ini, Polri seringkali terlibat dalam sensasi yang sebenarnya tidak relevan dengan fokus utama negara, yaitu menjaga stabilitas dan keberlangsungan hukum. Para elit politik yang terlibat dalam upaya ini seharusnya lebih mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar daripada sekadar memperdebatkan dugaan kontroversial semata.

Menurut Pieter, kata-kata yang disampaikan oleh Kapolri, terutama terkait dengan komitmen untuk menjaga Polri tetap di bawah kekuasaan Presiden, seharusnya diinterpretasikan dengan benar. Dalam tradisi demokrasi yang berlaku, loyalitas terhadap konstitusi dan pemerintahan yang sah adalah hal yang fundamental, bukan penanda dari pembangkangan. Menolak penempatan Polri di bawah kementerian bukanlah tindakan melawan Presiden, melainkan merupakan upaya dalam mempertahankan arsitektur demokrasi yang telah disepakati semenjak Reformasi 1998.

Dengan kerangka hukum yang jelas, usulan untuk memindahkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri dinilai sebagai langkah yang tidak rasional dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada politisasi tertentu. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan semangat konstitusi, tetapi juga dapat membahayakan kemandirian Polri dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

Source link

Semua Berita

Kafe My Love Tanjung Sawit Tutup Mendadak, Satpol PP Kampar Diduga Kebocoran Informasi

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar turun langsung ke lokasi Kafe My Love yang berada di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Jumat (13/2/2026). Namun, ketika petugas tiba, mereka menemukan bahwa tempat usaha tersebut sudah tutup....

Disdikpora Kampar: Atur Teknis KBM Ramadan 2026

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar telah menetapkan skema khusus untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Tujuan dari penyesuaian ini adalah agar proses pendidikan dapat tetap berjalan efektif tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah peserta...

Kritik Pemuda Kampar terhadap Kebijakan Pencabutan HGU: Ketegasan Pemerintah di Uji

Kebijakan pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuai sorotan dari Pemuda Kampar. Perwakilan Pemuda Kampar, Sanusi, menyampaikan pendapat bahwa pemerintah seharusnya menunjukkan ketegasan yang sama dalam menangani...

Kategori Berita