Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaDugaan Pupuk KCL...

Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung: LPPNRI Dorong Proses Hukum

Dugaan penyebaran pupuk palsu atau oplosan jenis KCL di lingkungan Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Jaya, Desa Pelambaian, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau semakin menjadi sorotan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat berdampak negatif bagi petani yang menggunakan pupuk tersebut. Kasus ini mulai terkuak ketika petani mulai mencurigai kualitas pupuk KCL yang mereka terima dari KUD. Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, ditemukan dugaan bahwa pupuk KCL yang diuji tidak sesuai standar mutu yang berlaku. Hal ini dapat berakibat pada konsekuensi hukum berat bagi pelaku jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penyebaran pupuk palsu juga berpotensi melanggar berbagai undang-undang lainnya seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Meskipun pihak distributor telah mengganti pupuk yang bermasalah, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) mendorong penelusuran hukum lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan dan memberikan efek jera yang sesuai.

Pentingnya perlindungan terhadap petani serta pencegahan kasus serupa di masa depan menjadi perhatian utama dalam penyelesaian kasus ini. Diharapkan penelusuran hukum yang teliti dapat memberikan keadilan bagi petani dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

Source link

Semua Berita

Pengobatan Massal Komunitas Perempuan Bangsa Kepri di Tanjung Uma

Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma Perempuan Bangsa Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Mereka menggelar program pengobatan massal di Lapangan RT 02/RW 06, Tanjung Uma, Kota Batam pada Sabtu (8/8/2026). Program Kesehatan...

Strategi Apel Karhutla 2026: Siaga Darurat Penanggulangan Bencana

Apel Siaga Darurat Penanggulangan Karhutla di Indragiri Hilir untuk Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Basarnas, perusahaan, dan berbagai instansi terkait, menyelenggarakan Apel Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026...

Polisi Dorong Peternak Tingkatkan Produksi untuk Swasembada Pangan

Polsek Kawasan Sektor Pelabuhan Inhil Dukung Swasembada Pangan Polsek Kawasan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Indragiri Hilir (Inhil) bergerak aktif mendukung program ketahanan dan swasembada pangan yang digulirkan pemerintah. Dua personel Polsek KSKP, yaitu Aiptu Anggia Susanto dan Aipda Riko,...

Kategori Berita