Kawasan hutan mangrove seluas 3,4 hektar di Jalan Sudirman, Desa Bantan Sari Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis diduga telah dirobohkan untuk kepentingan lokasi usaha tambak udang. Lokasi usaha tambak udang tersebut berada di bibir pantai Desa Bantan Air yang langsung berhadapan dengan selat Melaka, yang dapat meningkatkan potensi abrasi bibir pantai.
Pihak desa mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi abrasi di daerah tersebut yang semakin memperihatinkan. Dengan adanya rencana pembangunan tambak udang, dikhawatirkan abrasi pantai semakin parah dan dapat mengancam kondisi pulau Bengkalis. Pemberitahuan kepada pemilik tambak udang untuk berembuk bersama masyarakat telah dilakukan oleh pihak desa, tetapi penyelesaian tentu harus sesuai kesepakatan masyarakat.
Meskipun pemilik tambak udang mengklaim sudah mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, namun masyarakat setempat masih khawatir dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan tambak udang tersebut. Di sisi lain, terkait pengurusan perizinan, kewenangan izin usaha tambak udang di bawah 10 hektar berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal, sementara di atas 10 hektar harus melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Situasi ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah, pemilik usaha, dan masyarakat setempat dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mempertahankan keberlangsungan ekosistem mangrove serta keberlangsungan pulau Bengkalis. Tindakan preventif dan proaktif perlu dilakukan agar abrasi pantai dapat diminimalisir dan lingkungan tetap terlindungi.

