Aktivitas permainan biliar di Desa Tanjung Datuk, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, mengundang kecurigaan sebagai praktik perjudian terselubung. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat, yang merasa bahwa permainan tersebut tidak sekadar sebagai olahraga, tetapi melibatkan taruhan secara tertutup. Warga setempat mengungkapkan bahwa kesepakatan taruhan dilakukan sebelum permainan dimulai dengan sangat hati-hati agar tidak mencurigakan. Meskipun tidak terlihat uang di atas meja, mereka telah menyusun sistem taruhan sebelumnya yang kemudian diselesaikan di luar atau secara terpisah setelah permainan berakhir.
Kekhawatiran muncul dari warga mengenai dampak negatif praktik ini terhadap lingkungan, khususnya pada generasi muda. Pihak desa, melalui PJ Kepala Desa Tanjung Datuk, Rusdi, mendapat laporan terkait dugaan aktivitas perjudian yang menggunakan permainan biliar sebagai kedok. Meskipun pemerintah desa tidak memiliki wewenang untuk menindak langsung, mereka siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pembinaan dan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan norma sosial menjadi prioritas dalam menghadapi situasi tersebut.
Dalam konteks hukum, praktik perjudian termasuk permainan judi dianggap melanggar Pasal 303 KUHP. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Tanjung Datuk. Keselamatan dan ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan tempat yang aman dan nyaman bagi semua warga desa.

