Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeBeritaRumah Karyawan di...

Rumah Karyawan di Area PKS Bina Baru: Tuntutan Evaluasi Lingkungan

Keberadaan rumah karyawan di sekitar area operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Bina Baru milik PT Swastisiddhi Amagra menjadi perhatian utama bagi berbagai pihak. Hal ini dikarenakan kondisi ini dianggap berpotensi menimbulkan dampak lingkungan bagi para penghuni. Dari informasi yang didokumentasikan di lokasi, terlihat bahwa perumahan karyawan tersebut terletak dalam kawasan yang masih terhubung langsung dengan aktivitas pabrik, seperti ambien air, debu, dan kebisingan. Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyoroti urgensi untuk meninjau kembali lokasi perumahan karyawan yang terlalu dekat dengan area industri. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup yang berlaku.

Menurut Daulat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha diwajibkan untuk menjamin lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat maupun pekerjanya. Daulat menegaskan bahwa perusahaan harus memastikan bahwa aktivitas pabrik tidak menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan manusia. Jika rumah karyawan terlalu dekat dengan sumber polusi seperti kebisingan, asap, atau debu dari pabrik, maka diperlukan evaluasi ulang. Selain itu, ketentuan pengelolaan lingkungan industri juga meminta perusahaan memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang mengatur dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan, termasuk pengaturan kawasan permukiman.

LPPNRI Kabupaten Kampar mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi perumahan karyawan di PKS Bina Baru. Hal tersebut termasuk pengecekan terhadap kualitas udara, debu, dan tingkat kebisingan. Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk mencegah terjadinya dampak negatif lingkungan bagi pekerja maupun masyarakat sekitar pabrik. Selama ini, pihak manajemen PKS Bina Baru PT Swastisiddhi Amagra belum memberikan tanggapan resmi terkait peninjauan ini. Diharapkan dengan pengawasan yang lebih serius, aktivitas industri di Kabupaten Kampar dapat tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Source link

Semua Berita

Momen Akrab Prabowo dengan Putin dan Xi Jinping di KTT BRICS

Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dan berbincang dengan tiga pemimpin negara di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-18 di New Delhi, India, Sabtu, 12 September 2026. Percakapan itu melibatkan Perdana Menteri India Narendra Modi, Presiden Rusia Vladimir Putin,...

Pengedar Ganja Ditangkap di Biak Papua, Polisi Sita 1 Kg

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Pelabuhan Biak dengan 1 Kg Barang Bukti Pada Sabtu, 12 September 2026, Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya mengumumkan penangkapan dua orang yang diduga sebagai penyelundup dan pengedar ganja di Pelabuhan Biak. Kedua tersangka tersebut...

Pusat Data dan Sistem Pembayaran Kini Menjadi Bagian dari Ketahanan Pertahanan

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Kategori Berita