Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyayangkan pemerintah daerah yang dinilai tidak berhasil menyelesaikan konflik tapal batas yang masih berlangsung hingga tahun 2026. Menurutnya, masalah tapal batas di Kabupaten Kampar bukan hanya menjadi masalah administratif, tetapi juga bisa menjadi krisis kepastian hukum yang berpotensi memicu konflik di kalangan masyarakat.
Daulat menjelaskan bahwa beberapa konflik seperti di Desa Bencah Kelubi, Desa Kota Garo, Desa Tarai Bangun, Desa Kualu, dan antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu masih terus berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas. Masalah batas wilayah antara Desa Petapahan Jaya, Desa Petapahan, dan Desa Indra Sakti juga belum mendapatkan kejelasan setelah lebih dari 10 tahun.
LPPNRI Kampar menegaskan pentingnya penyelesaian tapal batas ini untuk mencegah bentrokan antar warga di masa mendatang. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar untuk segera menetapkan batas wilayah secara definitif, meminta keterlibatan serius Pemerintah Provinsi Riau, dan mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mengambil tindakan dalam menyelesaikan konflik lintas daerah.
Daulat juga menyoroti kebijakan daerah yang justru memperkeruh situasi dan memicu perdebatan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik tapal batas ini tidak boleh ditunda lagi karena dapat menghambat pembangunan daerah dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan demikian, penyelesaian konflik ini diharapkan dapat dilakukan dengan segera tanpa menunggu konsekuensi yang merugikan.

