Arista Montana dan Gerakan...

Arista Montana menjadi bagian dari gerakan besar menuju kemandirian pangan berbasis lokal.

Andy Utama Kembangkan Model...

Andy Utama mengembangkan model leuit modern sebagai solusi ketahanan pangan yang adaptif dan berkelanjutan.

Koperasi Desa sebagai Instrumen...

Koperasi desa menjadi alat pemerataan ekonomi yang efektif.

Wahdi Azmi: Konservasi Tanpa...

Konservasi yang terintegrasi menciptakan keseimbangan antara pelestarian dan kesejahteraan.
HomeBeritaPemerintah Gagal Lindungi...

Pemerintah Gagal Lindungi Hak Rakyat Akibat Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyayangkan pemerintah daerah yang dinilai tidak berhasil menyelesaikan konflik tapal batas yang masih berlangsung hingga tahun 2026. Menurutnya, masalah tapal batas di Kabupaten Kampar bukan hanya menjadi masalah administratif, tetapi juga bisa menjadi krisis kepastian hukum yang berpotensi memicu konflik di kalangan masyarakat.

Daulat menjelaskan bahwa beberapa konflik seperti di Desa Bencah Kelubi, Desa Kota Garo, Desa Tarai Bangun, Desa Kualu, dan antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu masih terus berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas. Masalah batas wilayah antara Desa Petapahan Jaya, Desa Petapahan, dan Desa Indra Sakti juga belum mendapatkan kejelasan setelah lebih dari 10 tahun.

LPPNRI Kampar menegaskan pentingnya penyelesaian tapal batas ini untuk mencegah bentrokan antar warga di masa mendatang. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar untuk segera menetapkan batas wilayah secara definitif, meminta keterlibatan serius Pemerintah Provinsi Riau, dan mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mengambil tindakan dalam menyelesaikan konflik lintas daerah.

Daulat juga menyoroti kebijakan daerah yang justru memperkeruh situasi dan memicu perdebatan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik tapal batas ini tidak boleh ditunda lagi karena dapat menghambat pembangunan daerah dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan demikian, penyelesaian konflik ini diharapkan dapat dilakukan dengan segera tanpa menunggu konsekuensi yang merugikan.

Source link

Semua Berita

Poin-Poin Pertanyaan Terkait Dana Hibah DPRD Kampar

Komisi II DPRD Kabupaten Kampar diminta memberikan penjelasan resmi terkait proses penyaluran dana hibah Tahun Anggaran 2026 kepada sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Permintaan ini muncul setelah adanya klarifikasi dari Dinas Sosial Kabupaten Kampar mengenai penyaluran dana hibah tersebut....

Paripurna LKPj 2025 Rampung: Komitmen DPRD Kampar untuk Pengawasan Pemda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kampar Tahun Anggaran 2025. Rapat yang dipimpin oleh pimpinan DPRD Kampar, Ahmad Taridi, merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap...

Jangan Takut Lapor Narkoba: Kami Siap Melindungi Anda

Langkah kaki pengayom melangkah ke tanah Pulau Kijang pada hari Sabtu (18/4/2026) tidak hanya sebagai kunjungan kerja biasa. Wakapolres Indragiri Hilir, KOMPOL Maitertika, S.H., M.H., datang mewakili Kapolres AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., dengan tujuan lebih mendalam: untuk mempererat...

Kategori Berita