Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaPemerintah Gagal Lindungi...

Pemerintah Gagal Lindungi Hak Rakyat Akibat Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyayangkan pemerintah daerah yang dinilai tidak berhasil menyelesaikan konflik tapal batas yang masih berlangsung hingga tahun 2026. Menurutnya, masalah tapal batas di Kabupaten Kampar bukan hanya menjadi masalah administratif, tetapi juga bisa menjadi krisis kepastian hukum yang berpotensi memicu konflik di kalangan masyarakat.

Daulat menjelaskan bahwa beberapa konflik seperti di Desa Bencah Kelubi, Desa Kota Garo, Desa Tarai Bangun, Desa Kualu, dan antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu masih terus berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas. Masalah batas wilayah antara Desa Petapahan Jaya, Desa Petapahan, dan Desa Indra Sakti juga belum mendapatkan kejelasan setelah lebih dari 10 tahun.

LPPNRI Kampar menegaskan pentingnya penyelesaian tapal batas ini untuk mencegah bentrokan antar warga di masa mendatang. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar untuk segera menetapkan batas wilayah secara definitif, meminta keterlibatan serius Pemerintah Provinsi Riau, dan mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mengambil tindakan dalam menyelesaikan konflik lintas daerah.

Daulat juga menyoroti kebijakan daerah yang justru memperkeruh situasi dan memicu perdebatan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik tapal batas ini tidak boleh ditunda lagi karena dapat menghambat pembangunan daerah dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan demikian, penyelesaian konflik ini diharapkan dapat dilakukan dengan segera tanpa menunggu konsekuensi yang merugikan.

Source link

Semua Berita

RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM: Kompensasi Warga Dibatalkan

Di Tembilahan, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, PT Guntung Hasrat Makmur, LBH Sri Rakyat, dan perwakilan masyarakat. Mereka membahas status dan tindak lanjut pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT GHM...

Mengapa Negara Harus Terlibat dalam Peningkatan Tata Niaga Petani

Harga Kelapa di Inhil Terus Melemah, Akademisi UNISI Tekankan Pentingnya Kehadiran Negara Keberlangsungan harga kelapa yang terus mengalami penurunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menjadi sorotan. Dampaknya tak hanya dirasakan oleh petani, namun juga masyarakat yang menggantungkan hidup pada...

Polantas Karib Hadir di Car Free Day untuk Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

Satlantas Polres Indragiri Hilir Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas di Car Free Day Satlantas Polres Indragiri Hilir (Inhil) terus memprioritaskan pendekatan humanis dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Polantas Karib di area...

Kategori Berita