Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar aktif dalam upaya memastikan keterbukaan informasi terkait penetapan tapal batas Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, tahun anggaran 2021. Ketua LPPNRI Kampar, Daulat Panjaitan, menyatakan keprihatinannya atas minimnya informasi yang diterima publik terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan terkait tapal batas tersebut. Dalam waktu dekat, LPPNRI berencana untuk mengirim surat resmi ke PPID Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai langkah untuk meminta dokumen-dokumen penting terkait perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Daulat juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sebuah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Jika tidak ada jawaban dalam 10 hari kerja, LPPNRI siap membawa masalah ini ke Komisi Informasi sebagai langkah lanjutan. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen LPPNRI dalam mengawal transparansi dan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar untuk tidak menghindar dan segera membuka informasi yang diminta, LPPNRI menekankan pentingnya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan daerah.

