Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial (L) (44) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 6,19 gram pada Rabu, 1 April 2026, di rumah tersangka di Jalan Merdeka, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh tersangka, yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan dan penggerebekan di kediaman tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti paket sabu, plastik klip berisi sabu, timbangan digital, dompet, plastik klip kosong, dan handphone. Tersangka mengakui bahwa sabu diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selain itu, tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung narkotika. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Indragiri Hilir menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Upaya ini adalah bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

