Pada tanggal 9 April 2026, pihak Ronny Granito Saing berhasil merebut kembali lahan sawit seluas 50 hektar di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir. Sebelumnya, lahan tersebut dikuasai oleh pihak Andoko Setijo yang diduga tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah. Koordinator lapangan, Indra Silalahi, mengkonfirmasi bahwa pihaknya berhasil mengusir pihak Andoko dari lokasi tanpa terjadinya bentrokan.
Indra menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti yang sah mengenai kepemilikan lahan tersebut dan akan menjaga agar tidak ada pihak lain yang masuk kembali ke lokasi tersebut. Sementara itu, kuasa hukum Ronny Granito Saing, Daulat Panjaitan, memastikan bahwa kondisi di lapangan tetap kondusif hingga malam hari dengan adanya sekitar 50 orang yang berjaga di lokasi. Mereka memiliki 50 surat kepemilikan untuk lahan seluas 50 hektar.
Meskipun pihak Andoko Setijo mengklaim telah membeli lahan tersebut, namun mereka tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sah hingga saat ini. Daulat menegaskan bahwa 25 surat tanah masih berada di pihak Ronny Granito Saing. Perkembangan situasi di lokasi terus dipantau untuk memastikan keamanan dan ketertiban.

