Operasional usaha hiburan “Plamboyan Karaoke Family” di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, sedang menjadi perbincangan di masyarakat. Meskipun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum selesai sepenuhnya, usaha tersebut terus berjalan. Surat resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar pada tanggal 13 April 2026 menyebutkan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan dokumen.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat karena dapat melanggar aturan dan membahayakan ketenteraman umum. Beberapa warga pun mengajukan pertanyaan tentang bagaimana usaha tersebut tetap beroperasi meskipun perizinan belum selesai. Meskipun demikian, Satpol PP Kampar menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan hukum yang berlaku. Meskipun telah dilakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait, belum ada informasi yang pasti mengenai tindakan apa yang akan diambil terhadap operasional usaha tersebut.
Situasi ini mendorong publik untuk meminta kepada pemerintah daerah agar bertindak tegas dalam menegakkan aturan tanpa terkecuali. Perlu adanya langkah konkret yang diambil untuk memastikan bahwa semua pihak patuh terhadap proses perizinan yang berlaku.
Kontroversi Karaoke Tapung: Izin Operasi Tertunda?

