KPK Periksa Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA
Pada Selasa, 5 Mei 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Robby Kurniawan, staf ahli Menteri Perhubungan (Menhub) era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek DJKA
Robby Kurniawan diperiksa terkait dugaan penerimaan uang atau fee atas proyek DJKA Kemenhub. Informasi tersebut diterima penyidik, dan saat ini, KPK tengah mendalami dugaan penerimaan imbalan proyek DJKA Kemenhub untuk tersangka kasus tersebut, Sudewo, anggota DPR RI periode 2019-2024.
Penyidik juga sedang menyelidiki dugaan pengondisian dan pembagian para penyedia barang dan jasa yang mengerjakan proyek di DJKA, demikian dijelaskan oleh Budi Karya Sumadi.
Kronologi Kasus Korupsi Proyek DJKA
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang terkait dengan dugaan korupsi proyek jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga Januari 2026, total 21 tersangka telah ditahan terkait kasus ini.
Kasus korupsi proyek DJKA meliputi proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dugaan pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak tertentu dalam proses tender menjadi fokus penyelidikan KPK terkait proyek-proyek tersebut.

