Kemendikdasmen Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran dalam SPMB
Jumat, 8 Mei 2026 – 00:23 WIB
Jakarta, VIVA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta masyarakat melapor apabila menemukan segala bentuk pelanggaran maupun kecurangan selama proses pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Unit Layanan Terpadu Siap Menerima Laporan
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan pihaknya memiliki Unit Layanan Terpadu (ULT) yang menerima berbagai masukan maupun aduan pelanggaran terkait kebijakan, termasuk dalam SPMB.
Lebih lanjut ia menegaskan Kemendikdasmen siap menurunkan tim untuk menginvestigasi apabila ada laporan dan aduan dari masyarakat terkait pelanggaran selama proses pelaksanaan SPMB.
Kecurangan dalam SPMB Akan Ditindak Tegas
Ia pun menegaskan bahwa pelanggaran seperti jual beli kursi dalam SPMB merupakan perbuatan yang dapat ditindaklanjuti secara hukum. Kemendikdasmen akan mengambil langkah-langkah yang tegas dalam menghadapi kecurangan terkait proses SPMB.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan langkah-langkah yang diambil guna mengantisipasi kecurangan selama proses SPMB, termasuk penguncian kuota daya tampung murid baru pada setiap kelas setelah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sebagai informasi, apabila masyarakat menemukan praktik kecurangan atau pungutan selama proses pelaksanaan SPMB, dapat segera menghubungi Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Whatsapp, Pusat Panggilan, atau alamat surat elektronik yang telah disediakan.

