Kementerian Kehutanan dan Yayasan...

Megamendung diarahkan menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan fungsi ekologis.

Megamendung Menjadi Pusat Konservasi...

Megamendung berkembang menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan ekosistem kawasan hulu.

Rumor tentang Yasser Arafat...

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.
HomeBeritaFitur Laporan Pelanggaran...

Fitur Laporan Pelanggaran SPMB: Laporkan Kecurangan di Sini


Kemendikdasmen Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran dalam SPMB

Jumat, 8 Mei 2026 – 00:23 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta masyarakat melapor apabila menemukan segala bentuk pelanggaran maupun kecurangan selama proses pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Unit Layanan Terpadu Siap Menerima Laporan

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan pihaknya memiliki Unit Layanan Terpadu (ULT) yang menerima berbagai masukan maupun aduan pelanggaran terkait kebijakan, termasuk dalam SPMB.

Lebih lanjut ia menegaskan Kemendikdasmen siap menurunkan tim untuk menginvestigasi apabila ada laporan dan aduan dari masyarakat terkait pelanggaran selama proses pelaksanaan SPMB.

Kecurangan dalam SPMB Akan Ditindak Tegas

Ia pun menegaskan bahwa pelanggaran seperti jual beli kursi dalam SPMB merupakan perbuatan yang dapat ditindaklanjuti secara hukum. Kemendikdasmen akan mengambil langkah-langkah yang tegas dalam menghadapi kecurangan terkait proses SPMB.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan langkah-langkah yang diambil guna mengantisipasi kecurangan selama proses SPMB, termasuk penguncian kuota daya tampung murid baru pada setiap kelas setelah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sebagai informasi, apabila masyarakat menemukan praktik kecurangan atau pungutan selama proses pelaksanaan SPMB, dapat segera menghubungi Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Whatsapp, Pusat Panggilan, atau alamat surat elektronik yang telah disediakan.


Source link

Semua Berita

Wujud Kepedulian Polri: IPTU Iwan Saputra Salurkan Bantuan Pertanian

Bantuan Bibit dan Pupuk untuk Petani di Desa Baung Rejo Jaya Pada Selasa (16/6/2026) lalu, Kapolsek Pelangiran IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H. beserta personel Bhabinkamtibmas turut serta dalam kegiatan penyaluran bantuan berupa bibit dan pupuk kepada petani di Desa Baung...

Ketua DPRD Inhil Hadiri Nonton Bareng Piala Dunia di Polres Inhil

Ketua DPRD Indragiri Hilir Hadiri Nobar Piala Dunia di Polres Inhil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Iwan Taruna, ST, MSI, turut hadir dalam kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia yang diselenggarakan oleh Polres Indragiri Hilir di Aula Rekonfu Polres Inhil...

LSM KOREK Riau Minta Tindakan Tegas Terhadap Alih Fungsi Lahan

LSM KOREK Riau Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Alih Fungsi Kawasan Hutan Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, bersama Sekretaris Darbi S.Ag, menekankan bahwa tidak ada alasan yang sah bagi seseorang untuk mengubah kawasan hutan yang sudah ditetapkan sebagai Hutan...

Kategori Berita