Investasi Massif di Kabupaten Fakfak: Tantangan dan Harapan
Pada Sabtu, 9 Mei 2026, Anggota DPD RI, Filep Wamafma, mengungkapkan sorotannya terkait investasi besar yang akan masuk ke Kabupaten Fakfak. Menurutnya, proyek strategis nasional (PSN) yang direncanakan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Papua Barat, namun juga membawa tantangan sosial dan kultural bagi masyarakat setempat.
Hak Masyarakat Adat dan Investasi
Filep menekankan bahwa pembangunan di Papua harus selaras dengan penghargaan terhadap hak-hak masyarakat adat. Investasi harus dipandang lebih dari sekadar agenda ekonomi, tetapi juga dalam konteks struktur sosial masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Batasan Wilayah dan Keterlibatan Masyarakat Adat
Dalam konteks Papua, Filep menegaskan bahwa tidak ada wilayah kosong di sana. Semua lahan di Papua dianggap sebagai ruang hidup masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam. Oleh karena itu, setiap rencana investasi di Papua harus melibatkan masyarakat adat sejak tahap perencanaan.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus Papua telah mengatur prinsip keterlibatan masyarakat adat dalam setiap rencana investasi. Tanpa partisipasi mereka, investasi berisiko memicu konflik sosial yang berkepanjangan dan menghambat pembangunan daerah itu sendiri.
Pendekatan Investasi yang Berbasis Keadilan
Filep menegaskan pentingnya masuknya investasi ke Papua dengan pendekatan yang tepat dan berlandaskan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Baginya, investasi di Papua harus tidak hanya mengejar angka investasi semata, tetapi juga harus mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat lokal sebagai pemilik tanah.
Sejumlah proyek besar direncanakan akan dilaksanakan di Kabupaten Fakfak, termasuk kawasan industri pupuk, pengembangan Blok Migas Ubadari, dan proyek agroindustri jagung dan tebu. Semua proyek ini membutuhkan sinergi dengan masyarakat adat setempat agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara berkelanjutan dan adil.

